Pengertian Mal (Harta)

SUDUT HUKUM | Secara etimologi, al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.

Pengertian al-mal (harta) secara terminologi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah adalah segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.[1]

Pengertian Mal (Harta)


Kedudukan mal dan fungsinya


Syariat Islam menetapkan bahwa segala apa yang ada di langit dan di bumi adalah merupakan anugerah Allah yang diperuntukan kepada manusia untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan kehidupan manusia sendiri. Pada hakekatnya harta adalah milik Allah yang diberikan kepada manusia sebagai amanat untuk dibelanjakan (tasharuf) dengan menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah sehingga manusia dalam memanfaatkan harta kekayaannya di batasi dengan aturan-aturan Allah melalui hukum-Nya. Karena Allahlah yang memiliki segala sesuatu di bumi ini, sedangkan manusia sebagai pemilik manfaatnya.[2]

Sesuai dengan firman Allah dalam surat As-syura’ ayat 49:

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.’

Harta mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan manusia. Hartalah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia yaitu papan, sandang, dan pangan.

Sekiranya kita berbicara mengenai harta lebih jauh lagi maka pembangunan semesta yang didambakan oleh umat manusia ini tidak akan terlaksana tanpa harta. Memang harta bukan satu-satunya yang diandalkan dalam mewujudkan pembangunan (material, spiritual) karena masih ada faktor lain yang ikut menentukan, seperti kemauan keras, keikhlasan, kejujuran, dan seperangkat ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh masing-masing kegiatan. Harta adalah termasuk kedalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan(keturunan), dan harta.[3]

Seseorang diberi kesempatan oleh Allah memiliki harta banyak atau sedikit, seseorang tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan hartanya itu. Kebebasan seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang dibenarkan oleh syara’.

Disamping untuk kepentingan pribadi, juga harus ada yang dilimpahkan kepada pihak lain seperti dengan cara menunaikan zakat, memberikan infaq dan sedekah untuk kepentingan umum dan orangorang yang memerlukan bantuan seperti fakir miskin, dan anak yatim. Hal ini berarti, bahwa harta itu dapat berfungsi sosial.[4]

Sebagaimana firman Allah dalam surat adz-dzariat ayat 19:

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.’


Rujukan:
[1] Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Peratama , 2007, hal. 73.
[2] Siti Mujibatun, Pengantar Fiqih Muamalah, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), 2012, hal. 35.
[3] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqih Muamalah), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 59.
[4] bid, hal. 60.