Perdamaian (Dading)

SUDUT HUKUM | Kata Damai artinya tidak bermusuhan, tidak berselisih, tidak berperang, atau keadaan tidak bermusuhan, atau terbaik atau tentram aman. Berdamai artinya berbaik kembali, berhenti berperang atau bermusuhan, juga berarti berunding, bermufakat. Mendamaikan artinya menyelesaikan permusuhan, pertengkaran, persengketaan, atau merundingkan supaya mendapat persetujuan. Perdamaian artinya penghentian permusuhan,persengketaan,atau permufakatan, menghentikan persengketaan (Hilman Hadikusuma, 1992:153).


Menurut ketentuan Pasal 1851 KUHPdt, yang dimaksud dengan perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis.

Perdamaian (Dading)


Perdamaian pada hakekatnya adalah suatu perjanjian dimana para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyudahi permasalahan diantara mereka melalui jalan damai, oleh karena perdamaian berlaku pula ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Pdt, dan mempunyai akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Pdt, dengan dilakukannya perdamaian, ada banyak keuntungan yang akan didapat oleh para pihak dalam masyarakat, menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang berlarut-larut dalam waktu lama yang tentunya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.


Secara yuridis formal dalam Pasal 130 ayat (1) HIR dan Pasal 154 ayat (1) R.Bg., ditegaskan bahwa bila kedua belah pihak datang dipersidangan, maka hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan (wajib) mencoba dengan perantara Ketua Pengadilan Negeri tersebut untuk mendamaikan para pihak. Tawaran perdamaian dapat diusahakan sepanjang pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Perdamaian ditawarkan bukan hanya pada sidang hari petama melainkan setiap kali sidang.


Dasar upaya perdamaian adalah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya suasana permusuhan dikemudian hari antara para pihak yang berperkara, karena dengan putusan hakim ada yang kalah dan ada yang menang. Selain itu juga menghindari biaya mahal dan proses perkara yang berlarut-larut serta waktu yang lama (Abdulkadir Muhammad, 2000:94).


Syarat Sahnya Suatu Perdamaian

Agar perdamaian menjadi sah maka harus dipenuhi syarat-syarat formal sebagai berikut (Victor M. Situmorang, 1993:6-10):

  • Adanya persetujuan kedua belah pihak
Persetujuan perdamaian harus murni datang dari kedua belah pihak yang bersengketa tanpa ada unsur paksaan, penipuan dan kekhilafan.

  • Mengakhiri Sengketa
Perdamaian harus benar-benar mengakhiri sengketa yang terjadi antar kedua belah pihak, jika tidak benar-benar mengakhiri bagi kedua belah pihak.

  • Sengketa yang telah ada
Perdamaian dibuat harus berdasarkan sengketa yang telah ada, baik yang telah diajukan sebagai gugatan di pengadilan ataupun sengketa yang belum diajukan ke pengadilan.

  • Berbentuk tertulis
Perdamaian harus dibuat agar menjadi sah. Syarat ini sifatnya imperatif (memaksa).Hakim pengadilan menjatuhkan putusan sesuai dengan isi persetujuan perdamaian dengan amar.