SUDUT HUKUM | Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang yang baik yaitu:
- Kejelasan tujuan;
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
- Dapat dilaksanakan;
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- Kejelasan rumusan; dan
- Keterbukaan.
Dan dalam Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas:
- Pengayoman;
- Kemanusian;
- Kebangsaan;
- Kekeluargaan;
- Kenusantaraan;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- Keadilan;
- Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan;
- Ketertiban Dan Kepastian Hukum; dan/atau.
- Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan. (Yuliandri, 2010 ; 151 )