Bursa Berjangka

SUDUT HUKUM | Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelengarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka. Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi kotrak berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.
Bursa berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Bursa Berjangka mempunyai khusus yaitu mengelola pasar berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi.

Bursa Berjangka

Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur tentang tugas, kewajiban, dan wewenang dari Bursa Berjangka, yaitu:
  • Tugas dari Bursa Berjangka, adalah:

  1. Menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif;
  2. Menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti; dan
  3. Menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  • Kewajiban Bursa Berjangka, adalah:

  1. Memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegi atan Bursa Berjangka dengan baik;
  2. Menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut;
  3. Menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  4. Membentuk Dana Kompensasi;
  5. Mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
  6. Menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;
  7. Memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pela poran, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

  • Bursa Berjangka berwenang:

  1. Mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta meneri ma atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
  2. Mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
  3. Menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
  4. Melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu –waktu diperlukan;
  5. Menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  6. Melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan trans aksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
  7. Menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
  8. Mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
  9. Memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI