Delik Penodaan Terhadap Bendera Negara Sahabat

SUDUT HUKUM | Menurut Adami Chazawi, penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat adalah berupa kejahatan yang dicantumkan dalam KUHP bersama-sama dengan Pasal 154a tentang penghinaan mengenai bendera kebangsaan R!, melalui Undang-Undang No. 73 Tahun 1958. Penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat ini dirumuskan dalam Pasal 142a sebagai berikut:

Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat pilih lima ribu rupiah.

Dengan rumusan seperti di atas, penghinaan menurut Pasal 142a mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  • Perbuatannya: Menodai.
  • Objeknya: Bendera kebangsaan negara sahabat

Menurut Adami Chazawi, perbuatan menodai yang di dalamnya telah terkandung sifat menghina, sifat merendahkan, sifat melecehkan rakyat, dari negara yang mempunyai bendera tersebut, bukan latji rakyat Indonesia. Walaupun demikian kejahatan ini penting dalam rangka pergaulan sesama bangsa di dunia, dimana ada kewajiban untuk menghormati bendera kebangsaan dari negara-negara lain bukan saja berupa kewajiban moral atau etika pergaulan bangsa-bangsa dunia modem, tetapi juga telah merupakan kewajiban hukum, dengan dimaksudkannya menjadi suatu jenis kejahatan seperti Pasal 142a. Ada misi pembentukan kesadaranhukum terhadap bangsa Indonesia dalam Pasal 142a, disamping maksud menjunjung tinggi persahabatan antar bangsa-bangsa negara dunia.

Dalam praktiknya Pasal ini tidak sebagaimana yang diinginkan. Dalam beberapa kejadian, seperti beberapa pembakaran bendera negara asing dalam demo-demo besar anti negara asing tertentu, tidak secara jelas bagaimana penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Agaknya ada kecenderungan aparat membiarkan dengan tidak mengusut kejahatan seperti ini. Apabila benar demikian, hal ini dapat merugikan citra bangsa kita dalam pergaulan sesama bangsa. Dengan dibentuknya kejahatan penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat seperti Pasal 142a, membuktikan bahwa bangsa kita tnenghargai bendera negara-negara asing. Penghargaan ini sebagai pertanda bahwa bangsa Indonesia adalah termasuk bangsa besar yang beradab, hidup di tengah-tengah pergaulan sesama bangsa. Suatu ciri khas bangsa beradab dalam zaman modern ialah bangsa itu menghargai bendera kebangsaan negara-negara lain.
Dengan dibentuknya kejahatan penghinaan khusus dalam Pasal 142a, Pemerintah Indonesia sendiri, tetapi juga terkandung maksud pendidikan bagi rakyatnya kearah penghargaan terhadap benderakebangsaan negara-negara asing.

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1958 (LN No. 69 Tahun 1958), mencantumkan pula beberapa tindak pidana terhadap bendera kebangsaan asing, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 juncto Pasal 1, 3, 5 dan 6. Tindak pidana terhadap bendera kebangsaan asing dalam Pasal 8 ini, adalah jenis pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan maksimum 3 bulan atau pidana denda maksimum lima ratus rupiah.

Tindak pidana menurut PP No. 41 Tahun 1958 bukan ditujukan pada sifat merendahkan atau menghina bangsa dan rakyat negara asing, tetapi sekedar ditujukan pada benda benderanya. Misalnya dalam hal warga negara Indonesia memasang atau menggunakan bendera asing di tempat dan pada saat tertentu atas ijin atau anjuran dari Kepala Daerah setempat, tetapi ijin atau anjuran itu tidak ada (Pasal 8 juncto Pasal 1). Atau menggunakan bendera kebangsaan asing yang tidak disertai juga dengan memasang/ menggunakan Bendera Kebangsaan Indonesia (Pasal 8 Juncto Pasal 3).