Lembaga Kliring Berjangka

SUDUT HUKUM | Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi lembaga kliring berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk menyelenggarakan kliring dan penjaminan transaksi di bursa berjangka. Adapun tugas, kewajiban, dan wewenang dari Lembaga Kliring, yaitu sebagai berikut:

Lembaga Kliring Berjangka


  • Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
  1. Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
  2. Menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
  • Kewajiban Lembaga Kliring Berjangka, yaitu :
  1. Memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
  2. Menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
  3. Menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberika n dalam rangka pelaksanaan ketentuan u ndang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  4. Mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkatan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
  5. Memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berj angka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  6. Sebelum diberlakukan, peratur an dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
  • Lembaga Kliring Berjangka berwenang , untuk :
  1. Mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta men erima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
  2. Menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
  3. Melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berj angka secara berkala dan sewaktu –waktu diperlukan;
  4. Menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  5. Memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
  6. Mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI