Pengertian Delik Aduan

SUDUT HUKUM | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat asas hukum pidana yakni hukum pidana sebagai “hukum publik” dimana ditentukan bahwa “untuk menuntut sesuatu delik, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, hak untuk melakukan penuntutan itu diletakkan pada penuntut umum dan pada umumnya permintaan dari pihak orang yang menderita atau melakukan penuntutan tidak mempunyai pengaruh terhadap penuntutan ini (Barda Nawawi Arief, 1993 : 127).


Hukum pidana sebagai “hukum publik” menurut Van Apeldoorn sebagaimana ditulis kembali oleh E. Utrecht (1994 ; 57), melihat dalam peristiwa pidana (strafbaar feit) suatu pelanggaran tata tertib hukum (rechtsorde) umum dan tidak melihat dalam peristiwa pidana itu suatu pelanggaran kepentingan khusus (bijzondere belangen) dari pada individu. Oleh sebab itu penuntutan peristiwa pidana tersebut tidak dapat diserahkan kepada individu yang dirugikan oleh peristiwa pidana itu, tetapi penuntutan tersebut harus dijalankan oleh pemerintah.


Lebih lanjut E. Utrecht mengemukakan mengapa hukum pidana dikatakan sebagai hukum publik, karena hukum pidana itu mengatur perhubungan antara individu dengan masyarakat sebagai masyarakat, hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga hanya dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.


Sifat hukum pidana itu ternyata khusus dalam hal sering suatu tindakan tertentu tetap menjadi peristiwa pidana, biarpun tindakan itu dilakukan dengan persetujuan yang dikenai akibat tindakan tersebut, dan ternyata dalam hal umumnya dituntut tidaknya sesuatu peristiwa pidana tidak tergantung pada kehendak dari yang dirugikan oleh peristiwa pidana itu. Penuntutan suatu peristiwa pidana terletak dalam tangan suatu alat negara, yaitu dalam tangan kejaksaan (Utrecht, 1994 ; 58).


Menurut Sianturi (1982 ; 416), hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini berarti bahwa kepentingan umum lebih diutamakan. Karenanya penuntutan suatu delik pada dasarnya dibebankan kepada penguasa karena jabatannya, tidak tergantung pada orang-orang yang menderita sebagai akibat dari suatu delik, bahkan juga andaikan ada keberatan dari penderita, tidak merupakan penghalang bagi usaha penuntutan.


Namun demikian dalam hal ini terdapat pengecualian dalam adanya suatu tindak pidana (kejahatan) dimana terhadap beberapa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Karenanya apabila kapada suatu Pengadilan/Mahkamah diajukan suatu delik aduan tanpa dilengkapi dengan pengaduan(tertulis atau lisan yang dicatat oleh petugas penerima aduan), harus dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (niet ontvangkelijk verklaard).


Tindak pidana seperti itu disebut “klacht delicten” yakni sebagai lawan dari apa yang disebut “gewone delicten” yakni tindak pidana-tindak pidana yang dapat dituntu tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Delik-delik yang hanya dapat dituntut apabila ada suatu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan itu di dalam bahasa Belanda disebut “delicten op klachte vervolgbaar” atau dalam bahasa Jerman disebut juga “antragsdelikte”, yakni sebagai lawan apa yang disebut “delicten van ambtswege vervolgbaar” atau delik-delik yang dituntut sesuai dengan jabatan (P.A.F. Lamintang, 1990 ; 207).


Menurut Memorie Van Theolichting, disyaratkannya suatu pengaduan pada beberapa delik tertentu itu adalah berdasarkan pertimbangan bahwa ikut campurnya penguasa di dalam suatu kasus tertentu itu mungkin akan mendatangkan kerugian yang lebih besar bagi kepentingan-kepentingan tertentu dari orang yang telah dirugikan daripada kenyataan, yakni jika penguasa telah tidak ikut campur di dalam kasus tersebut, sehingga kepentingan apakah seseorang yang telah merugikan itu perlu dituntut atau tidak oleh penguasa, hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan orang yang telah merasa dirugikan (Barda Nawawi Arief, 1994 ; 209).


Delik-delik pengaduan penuntutan tergantung daripada orang yang dirugikan. Orang ini menentukan penuntutan, karena tanpa mengajukan penuntutan, ia dapat mencegah penuntutan. Sebaliknya apabila ia mengajukan pengajuan, badan penuntut umum tidak berwajib untuk memberi akibat pada pengaduan yang diajukan. Hal ini disebabkan karena adanya asas opportuniteit, asas tentang kefaedahan penerapan undang-undang, yang merupakan dasar daripada tuntutan pidana pada hukum positif, tetap dipertahankan, sehingga dalam delik-delik pengaduan penguasa yang menuntut, berhak untuk tidak meneruskan perkara demi kepentingan umum. Pernyataan yang benar ialah apakah badan penuntut umum, selama belum diajukan pengaduan, masih berhak untuk mengadakan tindakan-tindakan pengusutan.


Mengenai pengertian dari pengaduan itu sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990 ; 8)dimuat pengertian antara lain sebagai berikut:

Mengadukan, mengajukan perkara dan sebagainya (kepada hakim, orang yang berkuasa);……. Pengaduan 1. penyambungan; 2. aduan (hal atau perkara yang diadukan); 3. Proses, perbuatan, cara mengadu 4. Ungkapan rasa tidak senang atau tidak puas akan hal-hal yang tidak begitu penting, tetapi perlu diperhatikan”.


Melihat pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, nampak persepsi tentang “pengaduan” masih belum jelas, masih kabur bahkan pengertian “mengajukan perkara dan sebagainya” bukan membuat pengertian “pengaduan” semakin jelas. Menurut Mr. M.H. Tirtamidjaja (1997 ; 89), sebagaimana dikemukakan dalam bukunnya Leden Marpuang, diutarakan antara lain : “Suatu pengaduan adalah suatu pernyataan tegas dari orang yang berhak untuk mengadu bahwa ia menghendaki penuntutan orang yang telah melakukan pelanggaran pidana itu”.


Pendapat Mr. M.H. Tirtamidjaja tersebut, memang telah dapat membentuk pengertian tentang “pengaduan” tetapi belum tepat betul karena pernyataan tersebut belum jelas apakah lisan atau tertulis. Jika tidak berbentuk tertulis, akan sulit dipergunakan karena tanggal pengajuan maupun waktu untuk mencabut akan sulit ditentukan. Dengan demikian maka suatu pengaduan adalah pernyataan tertulis dari orang yang berhak untuk mengadu bahwa ia menghendaki penuntutan pelaku suatu kejahatan atau tindak pidana.


Orang yang “mengadu”, jika yang menderita atau korban kejahatan suatu tindak pidana, sudah dewasa maka tidak menimbulkan permasalahan karena korban itulah yang berhak mengadu. Masalah timbul, jika korban suatu tindak pidana aduan, belum dewasa. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan formulasi dalam hal menyangkut tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik aduan yang akan dibahas pada bab selanjutnya.


Pengertian “pengaduan” sebagai unsur dari tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik aduan, maka perlu dibedakan “pengaduan” dengan “laporan”. Menurut Nico Ngani (1984 ; 28) perbedaan antara pengaduan dan laporan adalah sebagai berikut:

  • Pelaporan dapat diajukan terhadap semua perbuatan pidana, sedang pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan untuk mana adanya pengaduan itu menjadi syarat/unsur.
  • Setiap orang dapat melaporkan suatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
  • Laporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan sebaliknya di dalam kejahatan-kejahatan tertentu merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.