Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Publik

SUDUT HUKUM | Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu:

  • Perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan
  • Perbuatan hukum publik yang bersegi satu.
Perbuatan hukum publik yang bersegi dua yaitu perbuatan yangdilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintah di dalam mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya.

Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang diadakan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama beschikking atau disebutjuga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikkinghandeling).

Ketetapan itu dibuat dengan maksud untuk menyelenggarakanhubungan-hubungan hukum, baik dalam lingkungan alat negara(staatsorgaan) yang membuatnya ketetapan-ketetapan intern(interne beschikking) maupun menyelenggarakan hubungan-hubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorangpartikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negaraatau ketetapan ketetapan eksteren (externe beschikking).

Perbuatan pemerintah (bestuursdaad) yang dibicarakan hanyalahperbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dibuat denganmaksud menyelenggarakan hubungan antara pemerintah denganseorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara duaatau lebih alat negara, yaitu ketetapan ekstern. Bagi praktekadministrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatanadministrasi negara yang terpenting.