Tokoh-tokoh Ekonomi Syariah

SUDUT HUKUM | Berikut adalah adalah beberapa tokoh Ekonomi Syariah:

Periode Pertama/Fondasi(Masa Awal Islam-450H/1058M)

Pada periode ini banyak sarjanah Muslim yang pernahhidup bersama para sahabat Rosulullah dan para tabiin sehingga dapat memperoleh refrensi ajaran Islam yang autentik. Beberapa diantara mereka antara lain: Hasan Al-Basri, Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan Al Shyabani, Yahya bin Adam, Shyafi’i, Abu Ubayd, Ahmad bin Hambal, Al-Kindi, Junayd Baghdadi, Al-farabi, Ibn Miskwayh, Ibn Sina, dan Mawardi.

  • Abu Hanifah (80-150H/699-767M)
Abu hanifah al-nu’man ibn sabit bin Zauti, ahli hukum agama Islam dilahirkan dikufah pada 699 M masa pemerintahan abdul malik bin Marwan. Ia banyak meninggalkan karya tulis, antara lain Al-makharif fi Al-fiqh, Al-musnad, dan Al-fiqh Al-akbar. Abu hanifah menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak yang disepakati. Salah satu kebijakan abu hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi; hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli.

  • Abu Yusuf (113-182H/731-789 M)
Abu Yusuf barangkali merupakan fuqaha pertama yang memiliki buku (kitab) yang secara khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negra dalam pembangunnan ekonomi. Abu yusuf menekankan pentingnya prinsif keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan, serta perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Ia juga membahas taknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambulan keputusan dalam administrasi perpajakan.

  • Muhammad bin Al-Hasan Al-Shyabani (132-189H/750-804M)
Muhammad bin abdul al-hasan telah menulis beberapa buku, antara lain kitab al-iktisab fiil rizq al-mustahab(book on erning a clean living)dan kitab al asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan syariat tentang ijarah,tijarah, ziraah, dan sinaah (hiring out, trade, agriculture, and industri). Buku yang kedua membahas berbagai bentuk transaksi/kerja sama usaha dalam bisnis, misalnya salam (prepaid order), sharikah (partnership), dan mudharabah. Buku-buku yang ditulis Muhammad bin al-hasan ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif, sebagaimana karya kebanyakan sarjana muslim.

  • Abu Ubayd Al-Qasim ibnu Sallam (w. 224H/838M)
Buku yang berjudul Al-amwal ditulis oleh Abu Ubayd al-Qasim ibn Sallam merupakan suatu buku yang membahas keuangan public/kebijakan fiscal secara koperehensif. Di dalamnya dibahassecara mendalam tentang hak dan kuwajiban Negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay, dan berbagai sumber penerimaan Negara lainnya.

  • Harith bin Asad Al-Muhasabi (w. 243H/859M)
Harith bin asad al-muhasabi menulis buku berjudul al-makasib yang membahas cara-cara memperoleh pendapat sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industry dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

  • Ibnu Miskwaih (w. 421 H/1030M)
Ibnu miskwaih dalam bukunya, Tahlidib al-akhlaq, banyak berperan dapatan dalam tataran filosof etis dalam upaya untuk mensintesiskan pandangan-pandangan aritotalaes dengan ajaran Islam.

  • Mawardi (w. 450 H/1050M)
Pemikiran mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul, al-ahkam al-sulthoniyyah dan al-din wa’I dunya. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintah dan adiminstrasi, berisi tentang; kuwajiban pemerintah, penerimaan dan pengeluaran Negara, tanah(Negara dan masyarakat), hak progresif Negara untuk menghibahkan tanah, kuwajiban Negara untuk mengawasi pasar, dan lain-lain. Buku yang kedua banyak yang membahs prilaku ekonomi muslim secara individual.

Periode Kedua (450-850H/1058-1446M)

Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam staf kemakmuran. Terdapat pemikiran-pemikiran besar yang karyanya banyak di jadikan rujukan hingga kini misalnya: Al-Ghazali, Nasirudin Tutsi, ibn Tamiyah, ibn Kaldun, Al-Maghirizi, abu ishaq al-syatibi, abdul khadir jailani, ibnu qayim, ibn baja, ibn tufay, ibn rusyd, dan masih banyak lagi. Para pemikir ini memang berkarya dalam berbagai bidang ilmu yang luas, tetapi ide-ide ekonominya sangat cemerlang dan berwawasan kedepan. Berikut ini pokok pemikiran mereka:[2]

  • Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M)
Al-ghazali dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Bahasannya tentang ekonomi dapat di temukan dalam karyanya menumental ihya’ umum al-din, disamping dalamushul al-fiqh, al-mustafa, mizan al-amal dan al-tibr al-masbuk fi nasihat al-muluk. Bahasan ekonomi al-ghazali mencakup aspek luas secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi; pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan Negara dan keuangan publik (ghazafer:2004)

  • Ibn Tamiyah (661-728H/1263-1328M)
Ibnu tamiyah adalah seorang fugaha’ yang mempunyai karya pemikiran dalam berbagai bidang ilmu yang luas, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam bukunya al-hisbah fi’I Islam dan al-siyasah al-shar’iyah fi Islam al ra’I wa’I ra’iyah ia banyak membahas problem ekonomi yang dihadapi saat itu, baik dalam tinjauan social maupun hukum Islam. Meskipun demikian, karyanya banyak mengandung ide yang berpandangan kedepan, sebagaimana kemudian banak dikaji oleh ekonom barat, karyanya juga mencakup konsep mikro ekonomi.

  • Ibn Khaldun (732-808H/1332-1404M)
Ibnu khaldun barangkali merupakan ekonom muslim yang besar, karena sedemikian cemerlang dan luas bahasannya tentang ekonomi. Ia menulis banyak buku, antaranya: mugadimah, syarh al-burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya ibnu rusyid, sebelum catatan atas buku mantiq, ringkasan (muktasar) kitab al-mahsul karya fakhr al-din al-razi(ushul fiqih), sebuah buku tantang matematika, dan sebuah buku sejarah yang terkenal, al-ibar wa diwan al-mubtada’ wa’ al-khabar fi tarikh al-arab wa al-ajam wa al-barbar dalam bukunya muqadimah ibn khaldun memberikan bahasan yang lias terhadap teori nilai, pembagian kerja, dan perdagangan international, hokum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi,uang, siklus perdagangan keuangan public, dan beberapa bahasan makro ekonomi lainnya. Secara umum ibnu khaldun menekankan pentingnya suatu system pasar yang bebas.

  • Nasirudin Tusi (w. 485 H/1093M)
Nasirudin Tusi adalah ilmuan muslim berpengetahuan lengkap ia dikenal sebagai ahli dalam bidang astronomi, astrologi, matematika, dan tentu saja dibidang social. Karyanya dalam bidang ekonomi terutama ditemukan dalam kitabnya yang berjudulahlaqe-nasiri(nasirin ethics).

Periode Kitiga (1114-1176H/1703-1762M)

Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenernya telahmengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama ratusan tahun terahir, sebagaimana tampak karya dari: shah waliullah, Muhammad bin abdul wahab, jamalidin al-afgani, Muhammad abduh, ibn najaym, ibnu abiding, ahmad sirhindi, dan Muhammad igbal.[3]

  • Shah Waliullah (1114-1176H/1703-1762M)
Pemikiran ekonomi shah waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, hujjatullah al-balgha, dimana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan. Shah waliullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifat alamiah secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan, “sesungguhnya, semua tanah sebagai mana masjid atau tempat-tempat peristirahatan dibarikan kepada wayfares. benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang dapat memanfaatkannya. Kepemilikannya terhadap tanah akan berarti hanya jika orang lebih dapat memanfaatkanya daripada orang lain.

Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian dikekaisaran Mughal india, waliullah mengumumkan dua factor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua factor tersebut yaitu: prtama, keuangan Negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua,pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efesien.

  • Muhammad iqbal (1289-1356H/)
Meskipun didunia luas lebih dikenal sebagai filosof, sastrswan atau juga pemikiran politik, Muhammad iqbal sebenernya juga memeiliki pemikiran-pemikiran ekonomi yang berlian. Pemikirannya memang tidak berkisar tentang hal-hal teknis ekonomi, tetapi lebih kepada konsep-konsep umum yang mendasar. Dalam karyanya, puisi dari timur ia ia mnunjukkan tanggapan Islam terhadap kapitalisme barat dan reaksi extrim dari komunisme.

Periode Kontenporer (1930-sekarang)

Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelek-kualitas didunia Islam. Kemerdekaan Negara-negara muslim dari kolonialisme barat turut mendorong semangat para sarjanan muslim dalam mengembangkan pemikirannya.[4]

  • Zarka (1980)
Zarqa (1980) membagi topic-topik kajian dari para ekonom dimasa ini menjadi tiga kelompok tema, yaitu:

  1. Perbandingan sistim ekonomi Islam dalam sistim ekonomi lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialisme;
  2. Kritik terhadap system-sistem ekonomi konvensional, baik dalam tataran filosofis maupun praktikal;
  3. Pembahasan yang mendalam tentang ekonomi Islam itu sendiri, baik secara mikro maupun makro.

  • Muhammad Abdul Mannan.
Abdul Mannan merupakan salah satu sosok pemikir ekonomi Islam yang datang di masa kontemporer ini, yaitu salah seorang yang mendapat gelar Master dan Doktornya di Universitas Michigan, Amerika Serikat. Ia juga salah satu pengajar dan peneliti di universitas-universitas dunia termasuk di Universitas Kiing Abdul Aziz, Jeddah.

Sosok doctorat Universitas Michigan ini mengartikan hakikat dan lingkup ilmu ekonomi Islam dan memberikan analisis perbandingan dengan ilmu ekonomi sekuler. Ia mendefinisikan ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat, diantaranya; produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hal tersebut sangat bertentangan terhadap definisi modern ilmu ekonomi yang merupakan suatu ilmu tentang umat manusia dalam usaha kehidupan yang biasa. Salah satu sosok pemikir ilmu ekonomi modern; Profesor Robbins menyatakan, bahwa “ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana lanagka yang memilki kegunaan-kegunaan alternatif”. Maka tidak diragukan lagi bahwa ilmu ekonomi Islam adalah bagian dari sosiologi. Tetapi ia adalah ilmu pengetahuan sosial dalam arti yang terbatas. Karena dalam hal ini kita tidak mempelajari setiap individu dalam masyarakat. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia, bukan sebagai individu yang terisolasi, tetapi mengenai individu sosial yang menyakini nilai-nilai hidup Islam.

  • Syed Nawab Haedir Naqvi
Syed Nawab merupakan salah satu sosok pemikir Islam yang terlahirkan pada tahun 1935. ia mendapat gelar Master dan Ph.D di Yale dan Princstone pada 1961-1966. sebelum ia kembali ke daerah asalnya, Nawab adalah salah satu dosen dan peneliti pada institusi-institusi di Norway, Turky, dan Jerman barat.

Pemikiran Syed Nawab terhadap ekonomi Islam didefiniskan menjadi tiga bagian :

  1. Ekonomi sebagai subset sejumlah manusia yang berbasis usaha yang mempunyai prisip al-adl wa ihsan, yaitu sebagai etika yang akan mengawasi jalannya ekonomi.
  2. Dalam kebijkan harus menyokong yang miskin dan yang lemah, yaitu yang mencerminkan kepada keadailan.
  3. Peran utama dalam status ekonomi ialah produksi, dstribusi dan peraturan, yaitu sebagai status yang mendomiskan ekonomi.
Metodologi pemikiran Syed Nawab menyatakan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai petunjuk dan acuan nilai serta sebagai rujukan dalam menjalankan perekonomian. Dimana hal tersebut sebagai acuan untuk melawan pemikiran kapitalis dalam menjalankan perekonomian.

  • Monzer Kahf
Monzer Kahf ialah salah astu pakar pemikir ekonomi Islam yang telah memunculkan suatu analisi fungsi dan system ekonomi Islam sejak tahun 1978. pada jenjang waktu tersebut ia menganalisis prinsip-prinsip ekonomi Islam dan peraturan yang terdapat di dalamnya, yang bersumberkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan ia juga banyak menganalisi efek-efek terahadap adanya zakat, seperti halanya harta yang di simpan, investasi, konsumsi dan pendapatan (income) dalam perspektif ekonomi Islam.

  • Umer Chapra
Umar Chapra adalah salah seorang ekonom Pakistan yang bekerja sebagai penasehat ekonomi senior pada monetary agency kerajaan Arab Saudi sejak 1965 dan
dianugrahi medali kehormatan dari Islamic Development Bank.

Dalam bukunya, Chapra memaparkan kegagalan tiga system economy besar (kapitalisme, sosialisme dan Negara kesejahteraan). Beliau mengkaji logika, hakikat dan implikasi dari ketiga system tersebut dengan melihat bagaimana system tersebut bekerja di Negara Negara yang menganutnya. Kemudian Chapra menunjukan bagaimana konsep ekonomi Islam menjawab hal tersebut. Ia menekankan pentingnya filter moral dalam sebuah system economi yang dalam Islam berpijak pada syariah.

  • Abu a’la al-Maududi
Abu a’la al- Maududi adlah seirang pemikir Islam pada fase ke tiga (850-1350 H) yang biasa di sebut dengan masa modern atau kontemporer. Beliau hanya membicarakan tentang sistem ekonomi yang sekarang terkenal didunia yaitu perbedaan pada sistem kapitalis, komunis, dan Islam sistem ekonomi Islam dan sendi- sendinya.

Rujuakan:
[1] P3EI, Ekonomi Islam, (Yokyakarta: Rajawali Pers, 2008), h.105.
[2] Ibid., h. 109.
[3] Ibid., h.115.
[4] Ibid., h.116.