Unsur-Unsur Negara Hukum

SUDUT HUKUM | Salah seorang ahli yang cukup berjasa dalam mengemukakan konsepsinya mengenai Negara hukum adalah F.J Stahl, seorang sarjana dari Jerman. Menurut beliau: :Negara harus menjadi Negara hukum, itulah semboyan dan sebenarnya juga menjadi daya pendorong perkembangan pada zaman baru ini. Negara harus menentukan secermat-cermatnya jalan-jalan dan batas-batas kegiatannya sebagaimana lingkungan (suasana) kebebasan warga Negara menurut hukum itu dan harus menjamin suasana kebebasan itu tanpa dapat ditembus. Negara harus mewujudkan atau memaksakan gagasan akhlak dari segi Negara, juga secara langsung tidak lebih jauh daripada seharusnya menurut suasana hukum”.


Konsep Negara hukum muncul secara eksplisit pada abad ke 19 yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaats dari Freidrich Julius Stahl.Menurut Julius Stahl, unsur-unsur-unsur Negara hukum adalah:

  1. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (grondrechten);
  2. Adanya pembagian kekuasaan (scheiding van machten);
  3. Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum (wet matigheid van het bestuur);
  4. Adanya peradilan administrasi (administrasi rechspraak).
Kalau di Eropa Kontinental berkembang konsep Negara hukum (Rechtsstaat), maka di Inggris berkembang konsep yang dinamakan Rule of Law. Rule of Law tidak menjadi amat populer oleh uraian A.V Dicey dalam bukunya yang berjudul “ Law and the Constitution” (1952). Dalam buku tersebut beliau mengatakanbahwa unsur-unsur Rule of Law mencakup:

  • Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law); tidakadanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrarypower), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalaumelanggar hukum;
  • Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equalitybefore the law), dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupunpejabat;
  • Terjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar sertakeputusan sewenang-wenang Pengadilan.
International Commision of Jurists, yang merupakan suatu organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 sangat memperluas konsep Rule of Law dan menekankan apa yang dinamakan “the dynamic aspects of theRule of Law the modern age”. Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawahRule of Law ialah:

  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selaindari menjamin hak-hak individu, harus menentukan juga caraprosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yangdijamin;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independentand impartial tribunals);
  3. Pemilihan Umum yang bebas;
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan kewarganegaraan.
Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih, menyatakan bahwa ciri-ciri khas bagi suatu Negara hukum adalah adanya:

  • Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia;
  • Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan ataukekuatan lain dan tidak memihak;
  • Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudianmengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihatdiantaranya:

  1. Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatanrakyat;
  2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannyaharus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
  3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
  4. Adanya pembagian kekuasaan;
  5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijkecontrole) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilantersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawahpengaruh eksekutif;
  6. Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atauwarga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan danpelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
  7. Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagianyang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuranwarga negara.