Alasan-alasan Cerai Gugat Menurut Perundang-undangan

SUDUT HUKUM | Telah diketahui bahwa sekalipun perceraian dalam perkawinan tidak dilarang, namun setiap orang tidak boleh begitu saja memutuskan hubungan perkawinan tanpa alasan yang kuat, begitupun dengan seorang isteri. Oleh karena itu jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai maka harus mempunyai alasan-alasan perceraian yang kuat sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.

Adapun alasan-alasan cerai gugat tersebut adalah:

  • Cerai gugat dengan alasan suami berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 Tahun 1975 pasal 19 (a) dan KHI pasal 116 (a).
  • Cerai gugat dengan alasan suami meninggalkan isteri selama 2 tahun berturut-turut. Sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 (b) KHI pasal 116 (b) bahwa salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Dalam pasal 133 KHI dijelaskan:

  1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 (b), dapat diajukan setelah lampau 2 tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
  2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau mengajukan sikap tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama.

  • Cerai gugat dengan alasan suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan. Sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 (c) dan KHI pasal 116 (c).
  • Cerai gugat dengan alasan suami melakukan kekejaman atau penganiayaan. Sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 (d) dan KHI pasal 116 (d).
  • Cerai gugat dengan alasan suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri. Sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 (e) dan KHI pasal 116 (e).
  • Cerai gugat dengan alasan antara suami isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 (f) dan KHI pasal 116 (f).
  • Cerai gugat dengan alasan suami melakukan pelanggaran sighat taklik talak. Sebagaimana yang tercantum dalam KHI pasal 116 (g).
  • Cerai gugat dengan alasan suami murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Sebagaimana yang tercantum dalam KHI pasal 116 (h).
  • Cerai gugat dengan alasan suami melalaikan kewajibannya. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 34 (3) dan KHI pasal 77 (5).