Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Istri

SUDUT HUKUM | Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri atau yang dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat. Kekerasan domestik dalam rumah tangga yang dimaksud adalah tiap tindakan berdasarkan jenis kelamin, berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan-penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang ada di depan umum atau dalam lingkungan pribadi.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap istri terbagi dalam 4 kategori antara lain:

Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Istri



Kekerasan Fisik


Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, luka, pingsan, cacat samapai kematian. Kekerasan fisik biasanya berakibat langsung dan dapat dilihat karena tanda-tanda dan bekasnya tampak dari luar seperti memar-memar di tubuh atau goresan luka.

Kekerasan Psikologis


Kekerasan psikologis yang dialami istri memang tidak menimbulkan bekas seperti kekerasan fisik, tetapi kekerasan psikologis dapat meruntuhkan harga diri bahkan memicu dendam di hati istri kepada suami. Kekerasan psikologis yang dialami istri adalah dalam bentuk caci maki, kata-kata kasar, ancaman (misalnya ancaman diceritakan, dipukul atau dibunuh), pengabaian, penolakan dan tuduhan. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya.

Kekerasan Ekonomi


Kekerasan ekonomi adalah tiap-tiap perbuatan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau diluar rumah yang menghasilkan uang atau barang dan atau membiarkan si istri bekerja untuk dieksploitasi, atau menelantarkan anggota keluarga dalam arti tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Jenis kekerasan ekonomi yang dipahami para istri adalah suami tidak jujur atau tidak adil, mengambil harta istri (tanah atau uang), tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberikan uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak dan tidak membenarkan istri meningkatkan karirnya.

Meskipun pendapat istri dirasakan manfaatnya oleh suami, tetapi tidak semua suami mengizinkan istrinya meningkatkan karier, yang dapat berkonsekuensi kepada bertambahnya pendapatan istri. Tidak diragukan bahwa seorang istri yang bekerja dengan menghasilkan uang dapat menopang ekonomi keluarga. Di sini terlihat bahwa kemampuan ekonomi istri justru menyebabkan suami melakukan kekerasan terhadap istri.

Kekerasan Seksual


Kekerasan seksual adalah tiap-tiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa istri baik secara fisik untuk melakukan hubungan seksual dan atau melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan dan di saat istri tidak menghendaki melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai istri, maupun menjauhkan atau tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dialami istri juga beraga dari yang ringan seperti dari yang ringan seperti lelucon seks, menggoda secara terus menerus dengan kata-kata tentang hal-hal yang berkaitan dengan seks, membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau hal lainnya yang terkait dengan seks.Menunjukkan gerak-gerik tubuh, tatapan mata, atau ekspresi lain yang memiliki maksud atau tujuan seksual.

Kekerasan dalam rumah tangga secara seksual yang tergolong berat misalnya seperti pelecehan seksual dengan cara kontak fisik, seperti dengan meraba, menyentuh bagian organ seksual, mencium dengan secara paksa, merangkul serta perbuatan-perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, rasa terteror, rasa terhina dan merasa dikendalikan.bisa juga berupa pemaksaan untuk hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat itu korban tidak menghendaki untuk melakukannya, pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak disukai, dengan cara merendahkan dan atau dengan menyakitkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bertujuan untuk pelacuran dan atau tujuan tertentu lainnya. atau bisa juga dengan terjadinya hubungan seksual dimana si pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan seseorang melakukan tindakan seksual dengan jalan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka ataupun cedera.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menurut Harkutanto bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan seksual dalam rumah tangga menjadi problema yang sering terjadi sekarang ini. Bentuk pelanggaran atau kekerasan seksual ini dapat dilakukan dengan pemaksaan atau dengan tanpa pemaksaan. Pelanggaran seksual yang dilakukan oleh laki-laki (suami) dengan unsur pemaksaan akan mengakibatkan perlakuan yang berkaitan dengan trauma yang dalam bagi perempuan (istri).