Partisipasi Politik

SUDUT HUKUM | Partisipasi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Partisipasi merupakan taraf partisipasi politik warga masyarakat dalam kegiatan-kegiatan politik baik yang bersifat aktif maupun pasif dan bersifat langsung maupun yang bersifat tidak langsung guna mempengaruhi kebijakan pemerintah. Wahyudi Kumorotomo mengatakan, “Partisipasi adalah berbagai corak tindakan massa maupun individual yang memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dan warganya.”

Lebih jauh dia mengingatkan bahwa secara umum corak partisipasi warga negara dibedakan menjadi empat macam, yaitu : pertama, partisipasi dalam pemilihan (electoral participation), kedua, partisipasi kelompok (group participation), ketiga, kontak antara warga negara dengan warga pemerintah (citizen government contacting) dan keempat, partisipasi warga negara secara langsung.

Partisipasi Politik



Menurut Samuel P. Hutington dan Joan Nelson dalam No Easy Choice : Political participation in developing : “Partisipasi adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah, partisipasi bisa bersifat pribadi-pribadi atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.”


Sedangkan Ramlan Surbakti mendefinisikan, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintah.4 Secara umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik.


Herbert McClosky berpendapat bahwa partisipasi politik adala kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.

Berikut ini dikemukakan sejumlah rambu-rambu partisipasi politik:

  1. partisipasi politik berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapat diamati, bukan perilaku dalam yang berupa sikap dan orientasi. Karena sikap dan orientasi tidak selalu termanifestasikan dalam perilakunya.
  2. kegiatan tersebut diarahkan untuk mempengaruhi perilaku selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. Seperti mengajukan alternative kebijakan umum, dan kegiatan mendukung atau menentang keputusan politik yang dibuat perintah.
  3. kegiatan yang berhasil (efektif) maupun yang gagal mempengaruhi pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik
  4. kegiatan mempengaruhi kebijakan pemerintah secara langsung yaitu mempengaruhi pemerintah dengan menggunakan perantara yang dapat meyakinkan pemerintah.
  5. mempengaruhi pemerintah melalui prosedur yang wajar dan tanpa kekerasan seperti memilih dalam pemilu, mengajukan petisi, bertatap muka, dan menulis surat atau dengan prosedur yang tidak wajar seperti kekerasan, demonstrasi, mogok, kudeta, revolusi, dll.
Dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini, tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu, tingginya tingkat partisipasi juga menunjukkan bahwa rezim yang sedang berkuasa memiliki keabsahan yang tinggi. Dan sebaliknya, rendahnya partisipasi politik juga menunjukkan lemahnya legitimasi dari rezim yang sedang berkuasa.

Partisipasi sebagai bentuk kegiatan dibedakan atas dua bagian, yaitu:

  • Partisipasi aktif, yaitu kegiatan yang berorientasi pada output dan input politik. Yang termasuk dalam partisipasi aktif adalah, mengajukan usul mengenai suatu kebijakan yang dibuat pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan, membayar pajak dan memilih pemimpin pemerintahan.
  • Partisipasi pasif, yaitu kegiatan yang hanya berorientasi pada output politik. Pada masyarakat yang termasuk kedalam jenis partisipasi ini hanya menuruti segala kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tanpa mengajukan kritik dan usulan perbaikan.
Kemudian terdapat masyarakat yang tidak termasuk kedalam kategori ini, yaitu masyarakat yang menganggap telah terjadinya penyimpangan sistem politik dari apa yang telah mereka cita-citakan. Kelompok tersebut disebut apatis atau golput.

Kategori partisipasi menurut milbarth adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan gladiator meliputi
  1. Memegang jabatan politik atau partai
  2. Menjadi calon pejabat
  3. Menghimpun dana politik
  4. Menjadi anggota aktif suatu partai
  5. Menyisihkan waktu untuk kampanye politik
  • Kegiatan transisi meiputi:
  1. Mengikuti rapat atau pawai politik
  2. Memberi dukungan dana partai atau calon
  3. Jumpa pejabat publik atau pemimpin politik
  • Kegiatan monoton meliputi:
  1. Memakai simbol/identitas partai/organisasi pollitik
  2. Mengajak orang untuk memilih
  3. Menyelenggarakan diskusi politk
  4. Memberi suara
  • Kegiatan apatis/ masa bodoh

Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang adalah:

  1. Kesadaran politik, yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
  2. Kepercayaan politik, yaitu sikap kepercayaan orang tersebut terhadap pemimpinnya
Bedasarkan dua faktor tersebut, terdapat empat tipe partisipasi politik yaitu:

  • Partisipasi politik aktif jika memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang tinggi
  • Partisipasi politik apatis jika memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah
  • Partisipasi politik pasif jika memiliki kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi
  • Partisipasi politik militan radikal, jika kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politik rendah.
Orang-orang yang tidak ikut dalam partisipasi politik mendapat beberapa julukan, seperti apatis, sinisme, alienasi, dan anomie.

  1. Apatis (masa bodoh) dapat diartikan sebagai tidak punya minat atau tidak punya perhatian terhadap orang lain, situasi, atau gejala-gejala.
  2. Sinisme menurut Agger diartikan sebagai “kecurigaan yang busuk dari manusia”, dalam hal ini dia melihat bahwa politik adalah urusan yang kotor, tidak dapat dipercaya, dan menganggap partisipasi politik dalam bentuk apa pun sia-sia dan tidak ada hasilnya.
  3. Alienasi menurut Lane sebagai perasaan keterasingan seseorang dari politik dan pemerintahan masyarakat dan kecenderungan berpikir mengenai pemerintahan dan politik bangsa yang dilakukan oleh orang lain untuk orang lain tidak adil.
  4. Anomie, yang oleh Lane diungkapkan sebagai suatu perasaan kehidupan nilai dan ketiadaan awal dengan kondisi seorang individu mengalami perasaan ketidakefektifan dan bahwa para penguasa bersikap tidak peduli yang mengakibatkan devaluasi dari tujuan-tujuan dan hilangnya urgensi untuk bertindak.

Rujukan:

  • Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara (Jakarta:Rajawali Press, 1999),
  • Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, No Easy Choice : Political Participation In Developing Countries Cambridge (mass:Harvard University Press, 1997),
  • Arifin Rahmat, Sistem Politik Indonesia (Surabaya:Penerbit SIC, 1998),
  • Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik (Jakarta:Grasindo, 1999)
  • Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2008),
  • Ramlan Surbakti, Partai,Pemilih dan Demokrasi (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1999).