Pembangunan Hukum dan Ekonomi

SUDUT HUKUM | Hukum dan ekonomi merupakan dua kata yang berbeda pengertiannya. Terpisah dari kedudukannya sebagai disiplin yang mandiri, kedua variabel ini mengandung makna yang berlainan. Namun kedua kata ini dalam satu konsep yang utuh yaitu pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi memiliki keterkaitan. Kaitan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum di mana hukum dalam actionnya dapat mempengaruhi ekonomi dan ekonomi.


Sebagai satu bagian yang terintegralistik dalam bagian yang bernama pembangunan, hukum dan ekonomi harus mampu dilaksanakan secara terampil dan tepat sehingga dapat memberikan dukungan bagi kemajuan kehidupan masyarakat. Seringkali dalam penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan ekonomi memiliki andil dan pengaruh yang negatif, di mana hukum dianggap sebagai faktor yang menimbulkan hambatan bagi pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk memperbaiki sistem hukum yang ada sehingga hukum Indonesia tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi tetapi sebagai pendukung pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.


Sampai saat ini yang masih menjadi pertanyaan adalah, apakah hukum mendorong atau menghambat pembangunan ekonomi. Di negara berkembang para ekonom tidak menyukai hukum, karena terbangun pandangan bahwa semua yang bertentangan dengan hukum adalah salah sehingga tidak pernah ada sinergi bagi bekerjanya ekonomi yang seringkali berkembang lebih cepat dengan hukum yang seringkali terkesan menjadi penghambat bagi pembangunan ekonomi. Orang muak kepada hukum karena banyaknya sengketa yang terus menerus ke pengadilan, padahal sengketa tidak harus diselesaikan lewat pengadilan biar dengan mediasi atau negoisasi. Sehingga, orang tidak lagi percaya pada hukum. Ketidakpercayaan terhadap hukum di Indonesia tentunya sangat mempengaruhi pembangunan ekonomi yang ada di Indonesia.


Pembangunan sebagai salah satu teori perubahan sosial adalah fenomena yang luar biasa, karena pembangunan merupakan sebuah gagasan dan teori yang begitu mendominasi dan mempengaruhi pikiran umat manusia secara global. Pembangunan dalam segala aspek termasuk hukum dan ekonomi merupakan bagaian tersendiri dari harapan masyarkat guna membentuk kehidupan yang makmur dan sejahtera. Maka dari itu, pelaksanaan terhadap percepatan pembangunan hukum dan ekonomi di Indonesia harus dilaksanakan secara total dan tidak separuh-paruh sehingga segala aspek yang sekiranya menjadi pendukung bagi hadirnya hukum dan ekonomi yang baik dapat direalisasikan.