Penegertian dan Ruang Lingkup Korporasi

SUDUT HUKUM | Korporasi merupakan hal yang asing adalah hukum pidana di Indonesia karean istilah pemidanaan korporasi tidak terdapat dalam KUHP. Secara etimologis, korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin. Corporatio merupakan suatu kata benda, berasal dari sebuah kata kerja yaitu corporare, yang banyak dipakai oleh orang pada zaman pertengahan. Corporare sendiri berasal dari kata corpus yang berati memberikan badan atau membadankan, dengan perkataan lain badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia yang terjadi menurut alam.

Menurut Subekti dan Tjitrosudibio Korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum. Sedangkan menurut Rudi Prasetyo adalah : kata korporasi sebutan yang lazim digunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata, sebagai badan hukum, atau yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai rechtspersoon atau yang dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia, yang dapat menuntut atau dapat dituntut subjek hukum lain di muka pengadilan. Ciri-ciri dari sebuah badan hukum adalah:

  • Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut.
  • Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum tersebut.
  • Memiliki tujuan tertentu.
  • Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas ) dalam arti keberadannya tidak terikat pada orang-orang tertentu karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti.

Didalam hukum pidana terdapat model pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu:

  1. Dalam hal pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab.
  2. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab.
  3. Korporasi yang berbuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.
Berkembangnya korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana di landasi oleh teori-teori pertanggungjawaban korporasi, Teori-Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana adalah:

1. Doktrin pertanggungjawaban pidana langsung atau teori identifikasi langsung.

Di dalam doktrin ini disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pejabat senior sama halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Jika pejabat senior melakukan kesalahan maka dapat diidentifikasi bahwa yang melakukan kesalahan adalah korporasi. Doktrin tersebut, disebut juga sebagai doktrin alter ego atau teori organ. Dalam arti sempit (di Inggris) kesalahan atau perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi adalah perbuatan atau kesalahan yang dilakukan oleh pejabat senior (Otak Korporasi).

Dalam arti luas (Amerika) kesalahan atau perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi adalah perbuatan atau kesalahan yang dilakukan oleh pejabat senior (otak Korporasi) dan juga pejabat dibawahnya (agen). Dari pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai pengertian tentang pejabat senior maka dapat ditarik kesimpulan yaitu, yang dimaksud dengan pejabat senior adalah para direktur dan manager atau pegawai perusahaan yang bekerja atau melaksanakan petunjuk dari pejabat tinggi perusahaan, orang yang mengendalikan jalanya perusahaan dan ia tidak bertanggungjawab pada orang lain dalam perusahaan tersebut, orang yang telah dipercaya oleh perusahaan untuk menjalankan kekuasaan perusahaan.

2. Doktrin Pertanggungjawaban Pengganti

Doktrin ini berawal dari doktrin respondeat superior dan didasarkan pada employment principal. Dalam prinsip ini ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh buruh adalah tanggung jawab dari majikan. Jika dihubungkan antara employment principle dengan vicarious liabiliti menurut Peter Gillies, perusahaan bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya, pertanggungjawaban ini muncul untuk delik yang dapat dilakukan secara vicarious. Jika didasarkan pada prisip pendelegasian yaitu perusahaan dapat dikenai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya bila terjadi pendelegasian wewenang dan kewajiban perusahaan pada karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Doktrin pertanggungjawaban pidana yang ketat menurut undang-undang (strict liability)


yaitu pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi semata-mata hanya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, yaitu bilamana korporasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam undang-undang atau korporasi tidak memenuhi kewajiban atau kondisi dan situasi tertentu yang telah dirumuskan dalam undang-undang.

4. Doktrin atau teori budaya korporasi,

menurut teori tersebut pertanggungjawaban korporasi dilihat dari sisi prosedur, sistem bekerjanya atau budaya yang terdapat dalam korporasi. Kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan pada korporasi adalah kesalahan berdasarkan struktur pengambilan keputusan secara internal.


Korporasi jika dilihat dari sisi kebijakan kriminal (criminal policy) untuk menanggulangi kejahatan korporasi banyak pendekatan bisa dilakukan, di samping melalui sistem peradilan pidana yang bersifat represif yang berujung pada penjatuhan sanksi pidana dan/atau tindakan. Dalam hal ini pendekatan non penal tidak kalah pentingnya, seperti pertama, pendekatan sukarela untuk mengubah baik perilaku korporasi dan strukturnya; kedua, intervensi kuat melalui politik negara untuk mengubah dengan paksa struktur korporasi (corporate organizational reform), disertai dengan sanksi hukum pidana, perdata dan/atau administrasi untuk menimbulkan efek jera; dan ketiga, tindakan yang dilakukan konsumen (consumer action and pressure) seperti boikot atas produk korporasi.

Sanksi pidana denda selama ini pada undang-undang khusus di luar KUHP sebagian besar hanya berupa sanksi pidana denda termasuk di dalamnya sanksi pidana denda bagi korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana denda hanya mempunyai efek preventif yang terbatas dan lebih bersifat reaktif daripada proaktif. Meskipun demikian, sanksi moneter tampaknya tetap mendominasi sanksi terhadap korporasi. Sekalipun demikian, berbagai variasi mulai
diperkenalkan, mulai dari denda sampai dengan perampasan kekayaan (confiscation of property). Demikian pula, bentuk-bentuk lain seperti pembayaran kompensasi, restitusi, perampasan keuntungan dan lain-lain.

Regulasi berbagai negara secara umum dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • denda atau sanksi financial misalnya larangan menerbitkan cheque (pecuniary penalties);
  • perampasan keuntungan hasil kejahatan;
  • pengambilalihan;
  • menutup sementara waktu atau permanen bangunan yang digunakan melakukan kejahatan;
  • penutupan perusahaan sementara waktu atau seterusnya;
  • pencabutan izin sementara atau seterusnya;
  • tindakan administratif, diletakkan di bawah administrator yang ditunjuk pengadilan sementara waktu;
  • pengumuman keputusan hakim;
  • melarang sementara untuk melakukan perbuatan tertentu seperti larangan sementara waktu atau permanen melakukan kontrak dengan pemerintah atau lembaga publik lain;
  • perintah restorasi, berupa perintah untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan korporasi atau tidak mengerjakan apa yang telah korporasi secara melawan hukum;
  • pengawasan (mandatory management oversight, probation); dan
  • pidana kerja sosial (community service order).

Di Belanda, pelaksanaan sanksi tersebut dapat berada dalam ruang lingkup pidana bersyarat (suspended sentences). Sebaliknya, ditegakkan apa yang dinamakan the carrot-stick model. Stick berupa denda yang lebih tinggi daripada masa lalu bagi korporasi yang tetap tidak secara sungguh-sungguh melakukan pencegahan dan mendeteksi kejahatan, sedangkan carrot terdiri atas pengurangan denda apabila korporasi telah mengadopsi program ketaatan hukum dan program etika secara efektif.