Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015

SUDUT HUKUM | Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor Tahun 2014 Menjadi Undang Undang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta. Kita dapat melihat landasan dasar dikeluarkannya Undang-undang ini dalam bagian menimbang, yaitu:

  • bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  • bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan;
  • bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dapat kita lihat pada hurud c dikatakan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 mendapat penolakan dari masyarakat luas sehingga UndangUndang ini dibuat untuk pengesahan Peraturan Perundang Undangan Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada saat itu. Dengan ditetapkan nya peraturan perundangan tersebut menjadi undang-undang, maka undang-undang ini lah yang menjadi peraturan mengenai pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Jika di lihat dari isi peraturan perundang-undang ini, sangat bertolak belakang dari isi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014, dalam perpu yang ditetapkan oleh UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015, pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat tidak melalui DPRD seperti yang terdiatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014.


Dalam UU ini keberadaan Pemilukada sebagai sistem pemilihan Kepala Daerah dapat dilihat pada pasal 1 angka 1 yang isinya “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis”. Tidak terdapat banyak perbedaan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Karena pada khusus nya UU ini condong dalam mengembalikan kedaulatan ketangan rakyat dan memberikan kembali hak konstitusional rakyat untuk ikut serta memilih dan dipilih dalam sebuah pemilihan umum dalam hal ini pemilukada.