Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Hukum pidana Islam dalam pengertian fikih dapat disamakan dengan istilah “jarimah” yang diartikan sebagai larangan syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat syari’at (Allah) dengan hukuman had atau ta’zir. Para fuqaha menggunakan kata “jinayah” untuk istilah “jarimah” yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang.


Pengertian “jinayah” atau “jarimah” tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana); delik dalam hukum positif (pidana). Sebagian para ahli hukum Islam sering menggunakan kata-kata “jinayahuntuk “jarimah” yang diartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilarang saja. Sedangkan yang dimaksud dengan kata “jinayah” ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’, apakah perbuatan mengenai jiwa atau benda dan lainnya.


Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian hukum pidana Islam, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup pembahasan hukum pidana Islam meliputi dua aspek, yakni aspek tindak pidana dan aspek hukuman (sanksi pidana). Aspek tindak pidana meliputi aspek unsur dan syarat tindak pidana serta klasifikasi tindak pidana, sedangkan aspek hukuman meliputi aspek pertanggungjawaban, klasifikasi hukuman, dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan dan gugurnya hukuman.