Pengertian Kekerasan

SUDUT HUKUM | Kekerasan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berciri keras; perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cidera atau matinya orang lain yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, dan paksaan.

Pengertian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Bab IX Pasal 89 KUHP dinyatakan bahwa:

Membuat orang pingsan atau membuat orang tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Dengan demikian kejahatan kekerasan merupakan kejahatan yang dilakukan dan disertai dengan menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan korban pingsan atau tidak berdaya.


Menurut R. Sugandhi mengenai kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah. Melakukan kekerasan dalam hal ini dipersamakan dengan membuat orang pingsan dan tidak berdaya, dimana yang dimaksud pingsan adalah membuat orang hilang ingatan atau hak sadar akan dirinya. Sedangkan yang dimaksud tidak berdaya adalah tidak mempunyai tenaga atau kekeuatan sehingga tidak mampu melakukan perlakukan perlawanan sedikitpun juga.

Pengertian Kekerasan



Berkaitan dengan hal itu menurut Mansour Fakih kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas keutuhan mental psikologi seseorang. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga khususnya terhadap istri sering didapati, bahkan tidak sedikit jumblahnya. Sedangkan menurut Van Bemmelen, kejahatan adalah setiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Kekerasan terhadap perempuan adalah Segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.18Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya relasi atau hubungan yang tidak seimbangn

antara perempaun dan laki- laki hal ini disebut ketimpangan atau ketidakadilan jender.
Dari banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap prempuan terutama di dalam rumah tangga hanya sedikit saja yang dapat diselesaikan secara adil, hal ini terjadi karena dalam masyarakat masih berkembang pandangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah rahasia atau aib rumah tangga yang sangat tidak pantas jika diangkat dalam permukaan atau tidak layak di konsumsi oleh publik.

Sehubungan dengan hal itupengertian kekerasan terutama yang terjadi di dalam rumah tangga disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan atau termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Adapun lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 meliputi:

  • Suami, isteri, dan anak-anak (termasuk anak angkat dan anak tiri)
  • Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar, dan besan)
  • Orang yang bekerja membantu rumah tangga (pekerja rumah tangga).

Berkaitan dengan hal diatas, kekerasan terhadap perempuan atau istri dapat diartikan sebagai suatu tindakan kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di dalam keluarga, dan melanggar hak-hak asasi perempuan. Tindak kekerasan yang dilakukan akan memberikan dampak dan resiko yang sangat besar bagi perempuan atau istri. Jadi dapat didefinisikan kekerasan terhadap perempuan atau istri adalah tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak asasi manusia, karena melukai secara fisik dan psikologis seseorang perempuan atau istri.

Rujukan:

  • Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1, 1983
  • Monsour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar 2007
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia , Jakarta, Balai Pustaka 1988,
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Tentang Ketentuan Umum, Pasal 89.
  • Sugandhi, R. KUHP dengan Penjelasannya. Usaha Nasional. Surabaya, 1980.
  • Pasal 1 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).