Production Sharing Contract

SUDUT HUKUM | Production Sharing Contract adalah salah satu pola kerja sama modal pertambangan di Indonesia dimana perusahaan negara di negeri tuan rumah menguasai kepemilikan, tetapi memberikan tanggung jawab penuh kepada perusahaan asing untuk mengelola operasi dan menyediakan atau menghasilkan kebutuhan dana untuk eksplorasi dan pengembangan. Perusahaan asing memperoleh bagian dari produksi untuk membayar biaya yang dikeluarkannya dan persentase tertentu dari hasil bersih. Pola kontrak kerja sama seperti ini biasanya terdapat pada pertambangan minyak dan gas.


Perbedaan kontrak karya dengan production sharing contract adalah pada sistem manajemen operasinya, di dalam kontrak karya, manajemen operasi sepenuhnya berada di tangan kontraktor, sehingga kontraktor memiliki hak serta kewenangan mutlak untuk mengatur dan mendahulukan kepentingan perusahaannya dengan mengambil langkah-langkah yang secara pasti akan memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan. Sedangkan dalam production sharing contract manajemen operasi ada pada pemerintah.