Sejarah Perkembangan Kontrak Karya

SUDUT HUKUM | Sistem kontrak dalam dunia pertambangan Indonesia telah dikenal sejak masa penjajahan Hindia Belanda, khususnya ketika mineral dan logam mulai menjadi komoditas yang menggiurkan. Melalui Indische Mijnwet 1899, Hindia Belanda mendeklarasikan penguasaan mereka atas mineral dan logam di perut bumi Nusantara. Sejak saat itu, perbaikan kebijakan dilakukan, antara lain tahun 1910 dan 1918, juga dilengkapi dengan Mijnordonnantie (Ordonansi Pertambangan) pada tahun 1906. Perbaikan pada 1910 menambahkan pula Pasal 5a Indische Mijnwet, yang menjadi dasar bagi perjanjian yang sering disebut “5a contract”. Inti ketentuan Pasal 5a Indische Mijnwet (IMW) adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah Hindia Belanda mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan eksploitasi.
  • Penyelidikan dan eksploitasi itu dapat dilakukan sendiri dan mengadakan kontrak dengan perusahaan minyak dalam bentuk kontrak 5a atau lazim disebut dengan sistem konsesi.

Sistem konsesi merupakan sistem di mana di dalam pengelolaan pertambangan umum kepada perusahaan pertambangan tidak hanya diberikan kuasa pertambangan, tetapi diberikan hak menguasai hak atas tanah. Jadi, hak yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan adalah kuasa pertambangan dan hak atas tanah.

Sejarah Perkembangan Kontrak Karya


Perbedaan antara konsesi dan kontrak karya adalah dalam sistem konsesi, kontraktor diberikan keleluasaan untuk mengelola minyak dan gas bumi, mulai dari eksplorasi, produksi hingga penjualan minyak dan gas bumi. Pemerintah sama sekali tidak terlibat di dalam manajemen operasi pertambangan, termasuk dalam menjual minyak bumi yang dihasilkan. Jika berhasil, kontraktor hanya membayar royalti, sejumlah pajak dan bonus kepada Pemerintah. Dalam Indische Mijnwet (1899), royalti kepada Pemerintah ditetapkan sebesar 4 persen dari produksi kotor dan kontraktor diwajibkan membayar pajak tanah untuk setiap hektar lahan konsesi.

Prinsip-prinsip kerjasama di dalam sistem konsesi secara umum adalah sebagai berikut. Pertama, kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi dihasilkan berada di tangan kontraktor (mineral right). Kedua, kontraktor diberi wewenang penuh dalam mengelola operasi pertambangan (mining right). Ketiga, dalam batas-batas tertentu, kepemilikan aset berada di tangan kontraktor. Ke empat, negara mendapatkan sejumlah royalti yang dihitung dari pendapatan kotor. Kelima, kontraktor diwajibkan membayar pajak tanah dan pajak penghasilan dari penghasilan bersih, sedangkan kontrak karya (contract of work) diterapkan dengan terbitnya UU No 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan, sekaligus mengakhiri berlakunya Indische Mijnwet (1899). Tidak seperti model konsesi, model kontrak karya ini hanya berlaku dalam periode yang relatif singkat, antara tahun 1960 – 1963. Dalam kontrak karya, kontraktor diberi kuasa pertambangan, tetapi tidak memiliki hak atas tanah permukaan. Prinsip kerjasamanya adalah profit sharing, atau pembagian keuntungan antara Pemerintah dan kontraktor.
Kontrak karya sedikitnya memuat lima ketentuan pokok. Pertama, setiap perusahaan minyak harus bertindak menjadi salah satu kontraktor perusahaan negara: Pertamina dan Permigan. Kontraktor yang sebelumnya tunduk pada sistem konsesi sebagaimana diatur dalam Indische Mijnwet (1899) harus melepaskan hak konsesinya. Kedua, perusahaan yang sudah beroperasi sebelumnya diberikan masa kontrak dua puluh tahun untuk melanjutkan eksploitasi di daerah konsesi yang lama. Mereka juga diberikan ijin untuk menyelidiki dan mengembangkan daerah baru yang berdampingan dengan daerah konsesi yang lama, dengan jangka waktu kontrak tiga puluh tahun. Ketiga, fasilitas pemasaran dan distribusi diserahkan kepada perusahaan negara yang mengontrak dalam jangka waktu lima tahun dengan harga yang telah disetujui bersama.

Perusahaan asing setuju menyerahkan hasil minyak kepada organisasi distribusi dengan harga pokok ditambah US$ 0,1 per barel. Keempat, fasilitas kilang akan diserahkan kepada Indonesia dalam waktu sepuluh sampai lima belas tahun dengan nilai yang disetujui bersama. Perusahaan asing bersedia memasok minyak mentah untuk kilang-kilang tersebut dengan harga dasar pokok ditambah US$ 0,2 per barel untuk jangka waktu tertentu dan dalam jumlah hingga 25 persen dari minyak mentah lapangan minyak di Indonesia. Kelima, split antara Pemerintah dan kontraktor asing sebesar 60:40. Pemerintah akan menerima
minimal 20 persen dari pendapatan kotor minyak yang dihasilkan setiap tahun oleh kontraktor asing.

Pada awal kemerdekaan Indonesia hingga akhir kekuasaan Orde Lama, sistem kontrak pertambangan tidak berkembang. Bahkan pemerintah Soekarno mengeluarkan kebijakan nasionalisasi modal asing sehingga membatalkan semua kontrak pertambangan yang pernah ada. Pada masa pemerintahan Soeharto, kontrak karya di bidang pertambangan umum mengalami perkembangan yang cukup significant. Investasi di bidang pertambangan dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Empat bulan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diundangkan bulan Januari 1967, pemerintah pada bulan April menandatangani kontrak pertambangan pertama dengan Freeport McMoran dari Amerika. Kontrak tersebut dikenal dengan sebutan kontrak karya generasi I. Akibatnya warna Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sangat kental dipengaruhi oleh kepentingan investor asing. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menyatakan dengan eksplisit bahwa: “penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan atas suatu kerja sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan disebut dengan eksplisit bahwa: “menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk pekerjaan yang belum mampu dikerjakan sendiri. Pemerintah mengawasi pekerjaan tersebut sedangkan perjanjiannya harus disetujui dahulu oleh pemerintah dengan berkonsultasi dengan DPR”.

Model awal kontrak karya bukanlah konsep yang dirancang Pemerintah Indonesia, melainkan hasil rancangan PT Freeport Indonesia. Awalnya Menteri Pertambangan Indonesia menawarkan kepada Freeport konsep “bagi hasil” berdasarkan petunjuk pelaksanaan kontrak perminyakan asing yang disiapkan pada waktu Pemerintahan Soekarno. Freeport menyatakan kontrak seperti itu hanya menarik untuk perminyakan yang dapat menghasilkan dengan cepat, tetapi tidak untuk pertambangan tembaga yang memerlukan investasi besar dan waktu lama untuk sampai pada tahap produksi. Ahli hukum, Freeport Bob Duke, menyiapkan sebuah dokumen yang didasarkan pada model “kontrak karya” yang pernah digunakan Indonesia sebelum diberlakukan “kontrak bagi hasil”.

Secara singkat kontrak karya mengambil jalan tengah antara model konsesi pada zaman kolonial Belanda di mana kontraktor asing mendapat hak penuh terhadap mineral dan tanah, dengan model kontrak bagi hasil di mana negara tuan rumah langsung mendapatkan hak atas perlatan dan prasarana dan dalam waktu singkat seluruh operasi menjadi milik negara. Sejak Tahun 1967, kontrak karya yang dikenal pengusaha asing sebagai contract of work mengalami perubahan. Setiap perubahan dijadikan dasar sebutan bagi generasi kontrak.Oleh karena itu, dikenal kontrak karya generasi I hingga generasi VII. Padahal tidak ada perbedaan mendasar antara generasi I dengan lainnya kecuali kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pada pemerintah.