Akibat Fasakh Nikah

SUDUT HUKUM | Fasakh yang semula dapat membatalkan akad, maka disini timbul beberapa ketentuan hukum misalnya: tidak ada kewajiban, mahar, haram kawin untuk selama-lamanya, bila fasakh itu terjadi dengan mahram. Disamping itu tidak mesti menunggu keputusan hakim. Namun dalam kasus-kasus lain biasanya lebih banyak harus diputuskan oleh hakim.

Disini juga, perceraian tidak dihubungkan dengan masa iddah. Akan tetapi, pada fasakh karena sebab yang datang setelah akad, maka jika itu dari isteri sebelum ditentukan mahar, maka mahar itu gugur seluruhnya. Akan tetapi, jika fasakh itu dari suami maka ia wajib membayar setengah dari mahar itu. Disini perceraian itu sifatnya sementara dan dihubungkan dengan masa iddah.

Adapun masa iddahnya berlaku seperti iddah talak. Disamping itu, baik bentuk fasakh yang pertama atau kedua, menyebabkan perceraian, umumnya terdapat pada saat itu juga. Ketentuan hukum yang lain ialah bahwa perceraian dengan jalan fasakh tidak mengurangi jumlah talak. Dan bekas isteri tidak boleh dirujuk oleh bekas suaminya. Jika suami mau mengambil isterinya itu kembali, maka suami tersebut harus nikah lagi.