Bank dan Perbankan

SUDUT HUKUM | Menelaah sejarah dari terminologi bank, menurut Supriyadi Widodo Eddyono dan Zainal Abidin menyatakan dapat temukan bahwa kata bank berasal dari bahasa Italy banca, yang berarti bence, yaitu suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan, pihak bankir Italy yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku-bangku di halaman pasar. Black’s Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai berikut:

A bank is an institution, usually incorporated, whose business it is to receive money on deposit, cash checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes payable to bearer, known as bank notes. American commercial banks fall into two main categories; state chartered banks and federally chartered national banks”. “Sebuah bank adalah lembaga, biasanya dimasukkan, yang bisnis itu adalah untuk menerima uang di deposito, cek tunai atau draft, kertas diskon komersial, memberikan pinjaman, dan catatan masalah bayar hutang kepada pembawa, yang dikenal sebagai kertas. Bank-bank komersial Amerika terbagi dalam dua kategori utama; bank carteran negara dan bank nasional federal charter”.

Rumusan mengenai pengertian bank yang lain, dapat juga ditemui dalam kamus istilah hukum yang menjelaskan bahwa bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan kepada bankir sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.

Bank dan Perbankan


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bab I, Pasal 1 Ayat (2) menentukan bahwa:

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Berdasarkan definisi di atas, menurut JJ. Amstrong Sembiring mengelompokkan fungsi bank menjadi tiga yaitu :

  • Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima dana-dana berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga.
  • Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif.
  • Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.

Sebagaimana diketahui, perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat memegang peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga sering dikatakan bahwa bank merupakan jantung sistem keuangan. Perbankan menerima simpanan dari jutaan orang, pemerintah, dan atau badan usaha milik negara, maupun dari badan-badan usaha swasta. Selanjutnya, perbankan menyediakan dana melalui pemberian pinjaman dan melakukan kegiatan investasi kepada peminjam atau penerima dana baik dari badan usaha milik pemerintah, badan usaha swasta, maupun individual.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam Pasal 1 Ayat (2) menyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Undang-undang Perbankan tersebut menganut asas perbankan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 yaitu perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Kemudian dalam penjelasan resmi atas Pasal 2 tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi, adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perbankan yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi, mempunyai arti bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan perbankan, sedangkan pemerintah bertindak memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan dunia perbankan sekaligus menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangannya.