Dasar Hukum Lembaga Pemasyarakatan

SUDUT HUKUM | Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum pelaksanaan tugas berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan dan Keputusan Menteri, serta dapat pula berupa Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan maupun kebijakan lainnya. Berikut dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M-01-PR.07.03 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
  • Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M. 02-Pk.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dilihat dari dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan bekerjanya Lembaga Pemasyarakatan seperti yang disebutkan diatas, maka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan dan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan untuk merawat, membina, mendidik, dan membimbing warga binaan dengan tujuan agar menjadi warga yang baik dan berguna.