Dasar Hukum Waralaba

SUDUT HUKUM | Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2007.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Pengaturan waralaba di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, sedangkan pengertian waralaba sudah diuraikan pada bab sebelumnya. Adapun Aturan-aturan baru yang ada dalam Peraturan Pemerintah baru ini adalah, antara lain: pemberi waralaba diwajibkan memperlihatkan prospektus kepada calon penerima waralaba.

Isi prospektus memuat data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usahanya, struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan mengenai pengecualian. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 50 huruf b. Namun, sesuai dengan permasalahan yang hendak dikaji maka yang akan dianalisis adalah Pasal 15 terhadap Pasal 50 yang memuat pengecualian atas Hak Kekayaan Intelektual dan perjanjian waralaba. Pengecualian yang tercantum dalam Undang-undang ini memang tidak memberikan batasan-batasan yang jelas tentang dikecualikannya perjanjian waralaba. Apalagi terdapat ketidaksesuaian antara Pasal 15 yang mengatur ketentuan mengenai perjanjian tertutup terhadap Pasal 50 huruf b tersebut. Padahal waralaba adalah termasuk sistem bisnis yang selama ini menjalankan usahanya dengan melakukan perjanjian tertutup.

  • Perjanjian Sebagai Dasar Hukum

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan mengenai berlakunya asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa para pihak bebas melakukan kontrak apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif, kepatutan dan ketertiban umum. Lebih lanjut, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sekalipun erjanjian waralaba tidak termasuk sebagai perjanjian bernama, namun ketentuan-ketentuan umum mengenai suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1456 KUH Perdata tetap berlaku terhadap perjanjian waralaba.


  • Undang-Undang Merek, Paten dan Hak Cipta;

Usaha waralaba selalu berkaitan dengan merek, paten dan hak cipta, karena penerima waralaba pada intinya menggunakan dengan izin atau lisensi merek dagang, paten ataupun hak cipta dari pemberi waralaba. Atas penggunaan lisensi tersebut penerima waralaba mempunyai kewajiban untuk membayar royalti.