Hak Ulayat menurut PMNA/KBPN Nomor 5 Tahun 1999

SUDUT HUKUM | Diterbitkanya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, agar dapat dijadikan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah serta melaksanakan urusan pertanahan pada umumnya dalam hubunganya dengan hak ulayat masyarakat hukum adat. Peraturan menteri tersebut merupakan kebijakan pertanahan yang bersifat memperjelas prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat yang ditegaskan dalam UUPA.

Pedoman tersebut lahir saat era reformasi baru bergulir dan muncul banyaknya tuntutan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan atas keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat yang di era orde baru mengalami penyangkalan kedudukan dan eksistensi akibat politik hukumyang sentralistis. Sebagai suatu kesadaran hukum, padahal dalam kondisi tekanan seperti apapun, hak ulayat sebagai suatu aturan hukum adat tetap ada dan diakui oleh masyarakat hukum adat setempat. Pasal 1 angka (1) PMNA/KBPN Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa:

Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupanya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Dengan demikian, salah satu lingkup hak ulayat adalah tanah ulayat, bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat dikelola oleh masyarakat hukum adat, yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Kriteria dan penentuan masih ada atau tidak adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengannya dari suatu masyarakat hukum adat, diatur dalam Pasal 2 PMNA/KBPN Nomor 5 Tahun 1999, yang menentukan bahwa:
  1. Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat.
  2. Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila:

  • terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
  • terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari,dan
  • terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

Penentuan kriteria tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pengakuan terhadap hak ulayat, namun merupakan upaya untuk mempertegas adanya subyek yakni masyarakat hukum adat dan obyek yakni wilayah tempat hak ulayat berlangsung dalam hubungan hukum tertentu serta adanya norma-norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek dengan obyek. Adanya suatu hak tertentu seperti hak ulayat akan mempunyai makna jika ketiga unsur itu jelas.

Selanjutnya, Pasal 3 PMNA/KBPN No.5 Tahun 1999 menentukan bahwa:
Pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tidak lagi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 :

a. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut UUPA;

b. merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.

Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan hak ulayat serta pelaksanaan hak ulayat yang masih ada, tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah pada saat ditetapkanya peraturan daerah, sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut UUPA atau merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemegang hak atau mereka yang memperoleh tanah dan menguasainya secara sah. Perolehannya adalah sah apabila memenuhi syarat material, yakni adanya itikad baik menurut cara yang disepakati para pihak, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang bersangkutan dan mengindahkan tata cara yang hidup dalam masyarakat tersebut. Syarat formal yakni dilakukan menurut ketentuan dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian bidang tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat atau warganya dapat ditempuh dengan cara dilepaskan untuk selamalamanya atau diberikan penggunaannya untuk jangka waktu tertentu. Dalam upaya mencapai kesepakatan, kompensasi yang diberikan kepada masyarakat hukum adat hendaknya mempertimbangkan hilangnya atau berkurangnya tanah dan sumber daya alam yang menjadi sumber penghidupannya dan hilangnya pusat-pusat budaya dan religi masyarakat hukum adat tersebut. Manfaat yang diperoleh pihak luar tersebut hendaknya dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan (Idanurlinda, 2009:128).

Pasal 4 PMNA/KBPN No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat menentukan sebagai bahwa:
  • Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan:

  1. oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan UUPA;
  2. oleh Instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari Negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

  • Pelepasan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah tersebut tidak dipergunakan lagi atau diterlantarkan sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang bersangkutan hapus, maka penggunaan selanjutya harus dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan Pasal 2.
  • Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara dan perpanjangan serta pembaharuannya tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan tanah yang diperoleh dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bidang-bidang tanah ulayat dimungkinkan penguasaannya oleh perseorangan, baik warga maupun bukan warga masyarakat hukum adat dan badan hukum. Apabila warga masyarakat hukum adat yang menguasai bidang tanah menurut hukum adat yang berlaku itu menghendaki, maka hak atas tanahnya dapat didaftar menurut ketentuan UUPA. Bagi instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat, penguasaan bidang tanah dengan hak atas tanah menurut ketentuan UUPA baru dapat diberikan setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

Pasal 5 PMNA/KBPN No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat menentukan bahwa:
  1. Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansiinstansi yang mengelola sumber daya alam.
  2. Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka efektivitas peraturan tentang pengakuan hak ulayat tergantung pada inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan penelitian sebagai dasar penentuan keberadaan hak ulayat di daerah bersangkutan, baik ketika timbul permasalahan pada saat tanah hak ulayat tertentu diperlukan untuk menunjang berbagai kegiatan pihak lain, maupun pada saat tidak ada permasalahan, yakni dalam rangka memperoleh informasi mengenai status tanah-tanah di daerah tersebut. Pendaftaran hak ulayat yang dimaksud, dalam rangka memastikan keberadaan hak ulayat yang bersangkutan.
Pengikutsertaan unsur lokal seperti pakar hukum adat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan bahwa:

Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah.

Hal tersebut sangat diperlukan untuk tercapainya kesamaan pemahaman dari berbagai instansi maupun masyarakat hukum adat yang berurusan dengan masalah tanah ulayat, sehingga dengan demikian akan terwujud kesamaan perlakuan dan menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pasal 6 PMNA/KBPN No.5 Tahun 1999 menentukan bahwa:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.

Mengingat kebijakan pertanahan tersebut bersifat pedoman, dan mengingat bahwa hak ulayat masing-masing daerah mempunyai sifat dan karakteristiknya yang khas, maka pelaksanaan kebijakan hak ulayat tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah masing-masing daerah dengan mempertimbangkan unsur-unsur lokal dan budaya yang ada dan hidup dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Terbitnya peraturan tersebut mempertegas komitmen terhadap pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait, namun perlu disayangkan bentuk hukum dari pedoman itu sendiri hanyalah suatu Peraturan Menteri, dimana kekuatan mengikatnya (terutama mengikat keluar intansi BPN) sangat lemah. Padahal, sengketa berkenaan dengan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya seringkali bersifat lintas sektor, berkaitan dengan kewenangan instansi-instansi lain di luar BPN, seperti Departemen Kehutanan. Oleh karena itu, bentuk hukum pedoman itu perlu ditingkatkan, minimal berbentuk Peraturan Presiden agar presiden mempunyai kewenangan untuk mengoordinasikan kewenangan antarsektor yang berbenturan dalam upaya menyelesaikan sengketa atau konflik hak ulayat secara demokratis dan berkeadilan (Idanurlinda, 2009:131).