Jaminan Atas Keamanan Pangan

SUDUT HUKUM | Jajanan merupakan pangan yang pengaturannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”). Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pangan, dijelaskan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pasal 67 UU Pangan menyebutkan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat serta mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia maka diselenggarakan keamanan pangan.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi, hal ini tercantum pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pangan.

Terkait pengamanan makanan dan minuman, menurut Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.

Mengenai standar makanan yang aman ini juga diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Pangan, yaitu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Seperti yang tecantum pada Pasal 90 ayat (1) UU Pangan, Pangan tercemar berupa pangan yang:
  • mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  • mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  • mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
  • mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
  • diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
  • sudah kedaluwarsa.

Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan(“PP 28/2004”) juga mengatur hal serupa yaitu setiap orang dilarang mengedarkan.
  1. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  2. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  3. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
  4. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
  5. pangan yang sudah kedaluwarsa.

Setiap tindak pidana selalu terdapat unsur sifat melawan hukum. Pada sebagian kecil tindak pidana sifat melawan hukum dicantumkan secara tegas dalam rumusan, tetapi pada sebagian larangan berbuat, maka setiap tindak pidana mengandung unsur sifat melawan hukum. Bagi tindak pidana yang tidak mencantumkan unsur sifat melawan hukum dalam rumusannya, unsur tersebut terdapat secara terselubung pada unsur-unsur yang lain. Bisa melekat pada unsur perbuatan, objek perbuatan, akibat perbuatan atau unsur keadaan yang menyertainya.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana disebutkan di atas, dikenai sanksi administratif. Pada Pasal 94 UU Pangan, Sanksi administratif tersebut berupa:
  • denda;
  • penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  • penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  • ganti rugi; dan/atau
  • pencabutan izin.

Selain itu, dapat juga dihukum pidana. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia melanggar juga ketentuan
dalam UU Perlindungan Konsumen. Hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Pangan bahwa dilarang menjual makanan tercemar.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen yaitu menjual makanan tercemar seperti makanan yang mengandung bahan berbahaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar hal ini diatur pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik dalam artikel YLKI Penjual Jajanan Mengandung Pengawet Berbahaya Dapat Dihukum, bahwa para penjual makanan yang menggunakan zat berbahaya bisa dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.