Pengertian Budaya Korupsi

SUDUT HUKUM | Indonesia adalah negara besar dan kaya akan nilai-nilai sejarah serta hasil alamnya. Indonesia mempunyai banyak sekali cerita sejarah, dikarenakan pada zaman dahulu Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak sekali kerajaan-kerajaan besar. Begitu pula dengan praktek korup yang ada, dari zaman sebelum kemerdekaan indonesia sampai dengan era demokrasi sekarang praktek-praktek korup telah banyak terjadi dan mengalami banyak sekali peningkatan karena berkembangnya ilmu pengetahuan serta tekhnologi. Hal ini pula yang membuat praktek praktek korupsi semakin sulit untuk diberantas.

Sejarah Perkembangan Korupsi

  • Pada Zaman Kerajaan Pada zaman kerajaan praktek korupsi hanya terjadi pada perebutan kekuasaan dimana hal ini juga dilakukan untuk memperkaya diri dan keluarga serta untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Pada era Indonesia Merdeka dan pada era setelah Indonesia merdeka. Didalam era tersebut yang masih di bawah pimpinan presiden Ir.Soekarno terlihat jelas bahwa telah dua kali di bentuk Badan Pemberantas Korupsi yaitu Paran dan Operasi Budhi. Kedua badan tersebut dibentuk untuk mengawasi praktek-praktek korupsi yang terjadi pada era tersebut dimana salah satunya dengan cara mengisi formulir yang zaman sekarang dikenal dengan daftar kekayaan pejabat negara. Sedangkan Operasi Budhi sendiri kebanyakan bergerak di perusahaan-perusahaan negara yang dimana dianggap rawan akan praktek korupsi.
  • Pada Era Orde Baru Pada masa orde baru sendiri juga terlihat akan adanya praktek-praktek korupsi dengan dibentuknya suatu badan khusus yang menangani akan hal ini, yaitu komite empat dan juga Opstib (Operasi tertib).
  • Pada Era Reformasi Di dalam orde reformasi praktek korupsi telah menjalar kemana-mana seperti virus yang menjangkit seluruh elemen penyelenggara negara. Pada orde tersebut pimpinan Negara Indonesia adalah Presiden BJ Habibie. Pada waktu kepemimpinannya Presiden membuat suatu rumusan undang-undang yaitu Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan juga pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN,KPPU, atau lembaga Ombudsman. Serta dilanjutkan juga oleh presiden selanjutnya yaitu Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
  • Pada Era Demokrasi Beralih ke zaman sekarang, yaitu Demokrasi adanya badan yang mengurus tentang Tindak Pidana Korusi yang dimana telah kita ketahui yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana KPK di bantu oleh lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia dalam misi pemberantasan Korupsi. KPK adalah lembaga independen yang berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Tugas dan wewenang KPK telah terurai jelas di dalam Undang-undang No.30 tahun 2002.

Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Korupsi di Indonesia

Setiap apapun tindakan yang dilakukan seseorang itu mempunyai banyak arti atau mempunyai maksud dan tujuan, ada tujuan yang baik ada juga tujuan yang bermaksud buruk. Ada juga tujuan yang menurut mereka baik untuk diri mereka sendiri akan tetapi membuat hasil yang buruk bagi orang lain. Dikaitkan dengan pembahasan dalam skripsi tersebut yaitu korupsi, merupakan tindakan yang baik menurut atau untuk diri mereka akan tetapi sangat merugikan orang lain dalam hal ini adalah rakyat, bangsa dan negara. Seiring berkembangnya sistem tekhnologi di Negara Indonesia tersebut, hal ini juga yang membuat tradisi atau budaya. korupsi di Indonesia turut serta meningkat atau berkembang juga tingkat serta tata cara melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangan zaman atau dapat di bilang sebagai era globalisasi, dimana era tersebut merupakan perkembangan dari era-era yang sudah ada atau yang terdahulu maka kebutuhan setiap individu pun akan pribadinya akan semakin berkembang. Hal ini juga yang merupakan sebab dari meningkatnya budaya korupsi. Kecanggihan tekhnologi, kebutuhan ekonomi, dan minimnya penghasilan yang di dapat merupakan hal-hal yang menjadi landasan orang melakukan korupsi dan yang membuat mereka untuk meningkatkan tata cara berkorupsi demi menghasilkan keuntungan bagi pribadinya sendiri. Adapula pendapat lain tentang penyebab korupsi diantarnya dari beberapa pakar ahli hukum khususnya dibidang korupsi. Klitgaar Hamzah, Lopa menyatakan bahwa penyebab korupsi sebagai berikut:

deskresi pegawai yang terlalu besar, rendahnya akuntanbilitas public. Lemahnya kepemimpinan, gaji pegawai publik dibawah kebutuhan hidup, kemiskinan, moral rendah atau disiplin rendah. Disamping itu juga sifat komsumtif, pengawasan dalam organisasi kurang, kesempatan yang tersedia, pengawasan ekstern lemah, lembaga legislative lemah, budaya memberi upeti, permisif (serba memperbolehkan), tidak mau tahu, keserakahan, dan lemahnya penegakan hukum”.

Adapun Ilham Gunawan menyatakan bahwa korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor seperti berikut: Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
  • Kelemahan ajaran-ajaran agama dan etika.
  • Akibat kolonialisme atau suatu pengaruh pemerintah asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  • Kurang dan lemahnya pengaruh pendidikan.
  • Kemiskinan yang bersifat struktural.
  • Sanksi hukum yang lemah.
  • Kurang dan terbatasnya lingkungan yang anti korupsi.
  • Struktur pemerintahan yang lunak.
  • Perubahan radikal, sehingga terganggunya kestabilan mental. Ketika suatu sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
  • Kondisi masyarakat karena korupsi dalam suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyrakat secara keseluruhan.

Dampak Korupsi

Setiap perbuatan pasti mempunyai sebab dan akibat dimana sebab dan akibat tersebut dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dihubungkan dengan tindak pidana korupsi, sebab dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sangat berdampak luas bagi kehidupan rakyat dalam suatu negara. Bukan hanya itu saja korupsi juga sangat berdampak buruk bagi perkembangan suatu negara.

Bahkan dampak suatu tindak pidana korupsi juga dapat menggoyahkan kedaulatan suatu negara. Dalam hubungan internasional juga, jika didalam suatu negara tindak pidana korupsi sangat sering terjadi hingga mengakibatkan perekonomian di dalam tersebut terganggu dapat membuat hubungan bilateral antarnegara juga kurang harmonis. Dikarenakan negara yang menjalin hubungan kerja sama merasa tidak nyaman serta membuat negara lain tidak mau menjalin hubungan kerja sama di kemudian hari.

Dari beberapa sumber yang saya temukan dampak dari korupsi sebagai berikut:
  • Berkurangnya Kepercayaan Terhadap Pemerintah Akibat pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tersebut. Disamping itu, negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik kerja sama di bidang politik, ekonomi, ataupun dalam bidang lainya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu stabiltas perekonomian negara yang stabilitas politik.
  • Berkurangnya Kewibawaan Pemerintah Dalam Masyarakat Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara, masyarakat akan bersifat apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintah. Sifat apatis tersebut akan mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan megganggu stabilitas keamanan NegaraMenyusutnya Pendapatan Negara Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua Sektor, yaitu dari pungutan bead an penerimaan pajak pendapatan Negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum-oknum pemerintah pada sector sekto penerimaan tersebut.
  • Rapuhnya Keamanan dan Ketahanan Negara Keamanan dan ketahanan negara akan rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuasaan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia. menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya.
  • Hukum Tidak Lagi Dihormati . Negara kita adalah negara hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hokum tidak dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak diindahkan oleh masyarakat.