Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas Dan Rumusan Delik Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Di Indonesia

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa Lalu Lintas dan angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaanya, bahwa pengertian lalu lintas itu sendiri di atur di dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan khususnya Pasal 1 Ayat (1). Untuk lalu lintas itu sendiri terbagi atas Laut, darat dan udara.
Lalu lintas sendiri merupakan suatu sarana transportasi yang di lalui bermacam-macam jenis kendaraan, baik itu kendaraan bermesin roda dua atau beroda empat pada umumnya dan kendaraan yang tidak bermesin contohnya sepeda, becak dan lain-lain. Sehingga pada dasarnya lau lintas adalah salah satu pusat aktifitas yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas Dan Rumusan Delik Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Di Indonesia

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah merupakan suatu dasar hukum terhadap Lalu Lintas di Indonesia.
Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi :

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Dari rumusan Pasal 310 Ayat (4) tersebut, untuk memenuhi syarat delik harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

a) Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atau badan hukum dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

b) Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Bahwa yang dimaksud adalah setiap orang yang berkendara mengemudikan kendaraan bermotor.

c) Kendaraan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia
Bahwa yang dimaksud adalah dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.