Pengertian Korupsi

SUDUT HUKUM | Pengertian korupsi menurut masyarakat awam khususnya adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Akan tetapi menurut buku yang menjadi reverensi bagi penulis pengertian korupsi sendiri yang juga dikutip dari kamus besar bahasa indonesia pengertian korupsi sebagai berikut:

penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


Akan tetapi korupsi juga mempunyai beberapa macam jenis, menurut Beveniste dalam Suyatno korupsi didefenisikan dalam 4 jenis yaitu sebagai berikut:

  • Discretionery corupption, ialah korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijakan, sekalipun nampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima oleh para anggota organisasi. Contoh : Seorang pelayan perizinan Tenaga Kerja Asing, memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada ”calo”, atau orang yang bersedia membayar lebih, ketimbang para pemohon yang biasa-biasa saja. Alasannya karena calo adalah orang yang bisa memberi pendapatan tambahan.
  • Illegal corupption, ialah suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi hukum.Contoh: di dalam peraturan lelang dinyatakan bahwa untuk pengadaan barang jenis tertentu harus melalui proses pelelangan atau tender. Tetapi karena waktunya mendesak (karena turunnya anggaran terlambat), maka proses itu tidak dimungkinkan. Untuk pemimpin proyek mencari dasar hukum mana yang bisa mendukung atau memperkuat pelaksanaan sehingga tidak disalahkan oleh inspektur. Dicarilah pasal-pasal dalam peraturan yang memungkinkan untuk bisa digunakan sebagai dasar hukum guna memperkuat sahnya pelaksanaan tender. Dalam pelaksanaan proyek seperti kasus ini, sebenarnya sah atau tidak sah, bergantung pada bagaimana para pihak menafsirkan peraturan yang berlaku. Bahkan dalam beberapa kasus, letak illegal corruption berada pada kecanggihan memainkan kata-kata; bukan substansinya.
  • Mercenery corruption, ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Contoh: Dalam sebuah persaingan tender, seorang panitia lelang mempunyai kewenangan untuk meluluskan peserta tender. Untuk itu secara terselubung atau terang-terangan ia mengatakan untuk memenangkan tender peserta harus bersedia memberikan uang ”sogok” atau ”semir” dalam jumlah tertentu.
  • Ideologi corruption, ialah jenis korupsi ilegal maupun discretionery yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.Contoh: Kasus skandal watergate adalah contoh ideological corruption, dimana sejumlah individu memberikan komitmen mereka terhadap presiden Nixon ketimbang kepada undang-undang atau hukum. Penjualan aset-aset BUMN untuk mendukung pemenangan pemilihan umum.