Pengertian Tindak Pidana Korupsi

SUDUT HUKUM | Pengertian Tindak Pidana Korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara. Dari sudut pandang hukum, kejahatan tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur sebagai. berikut:
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Ini adalah sebagian kecil contoh-contoh tindak pidana korupsi yang sering terjadi, dan ada juga beberapa prilaku atau tindakan korupsi lainnya:
  • Memberi atau menerima hadiah (Penyuapan)
  • penggelapan dan pemerasan dalam jabatan
  • ikut serta dalam penggelapan dana pengadaan barang
  • menerima grativikasi.

Melihat dalam arti yang luas, korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri agar memperoleh suatu keuntungan baik pribadi maupun golongannya. Kegiatan memperkaya diri dengan menggunakan jabatan, dimana orang tersebut merupakan orang yang menjabat di departemen swasta maupun departeman pemerintahan. Korupsi sendiri dapat muncul dimana-mana dan tidak terbatas dalam hal ini saja, maka dari itu untuk mempelajari dan membuat solusinya kita harus dapat membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.