Pengertian Warga Negara

SUDUT HUKUM | Wewenang sebuah organisasi negara meliputi kelompok manusia yang berada di dalamnya. Kelompok tersebut dapat dibedakan antara warga negara dengan bukan warga negara (orang asing). Warga negara sebagai pendukung sebuah negara merupakan landasan bagi adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga negara adalah salah satu unsur penting bagi sebuah negara, selain unsur lainnya.


Warga negara itu sendiri bisa diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini biasa juga disebut hamba atau kawula negara. Meskipun demikian istilah warga negara dirasa lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang-orang merdeka bila dibandingkan istilah hamba dan kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga yang menjadi bagian dari suatu negara.


Asumsi ini tidaklah berlebihan dan cukup beralasan. Sebagai anggota dari persekutuan yakni negara, yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama, serta untuk kepentingan atau tujuan bersama pula, warga negara dituntut untuk aktif terhadap negara. Dengan alasan tersebut istilah warga negara dirasa lebih sesuai, karena mengandung pengertian aktif. Sedangkan istilah hamba atau kawula negara mengandung pengertian warga yang pasif dan hanya menjadi obyek negara. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara mempunyai kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


Sejalan dengan definisi di atas, AS Hikam mendefinisikan bahwa warga negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti obyek yang berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada negara. Oleh karenanya, kewarganegaraan menurut AS Hikam harus mencakup tiga dimensi utama:
  • Dimensi keterlibatan aktif dalam komunitas,
  • Dimensi pemenuhan hak-hak dasar yaitu hak politik, ekonomi, dan hak sosial kultural, serta
  • Dimensi dialog dan keberadaan ruang publik yang bebas.
Istilah warga negara dan rakyat menunjuk pada obyek yang sama, yakni sebagai anggota negara. Meskipun demikian terdapat perbedaan pengertian antara pengertian warga negara, rakyat dan bangsa. Warga negara adalah pendukung negara atau dalam arti lain warga sebuah negara yang bersifat aktif. Sedang rakyat adalah masyarakat yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara dan mempunyai ikatan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara.


Istilah warga negara tidak menunjuk pada obyek yang sama dengan istilah penduduk. Warga negara sebuah negara belumlah tentu merupakan penduduk negara tersebut. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundangan kependudukan sah dari negara yang bersangkutan.


Baik status sebagai warga negara maupun sebagai penduduk mempunyai konsekuensi hukum, yaitu menyangkut hak-hak dan kewajibannya. Konsekuensi hukum dari status warga negara lebih luas dari pada status sebagai penduduk. Pembagian penduduk menjadi warga negara dan orang asing sangatlah penting. Hal ini dikarenakan beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara dengan orang asing berbeda. Hak dan kewajiban penduduk yang bukan warga negara adalah terbatas.


Perbedaaan antara kelompok warga negara dengan orang asing terletak pada hubungan yang ada antara negara dengan warga negara dengan masingmasing kelompok tersebut. Hubungan antara negara dengan warga negara lebih erat dibandingkan hubungan antara negara dengan orang asing.


Dalam konteks negara Islam, warga negara mengandung pengertian penduduk sebuah negara Islam yang memeluk agama Islam. Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Islam namun belum memeluk agama Islam atau dengan kata lain bahwa masyarakat atau individu non muslim yang bertempat tinggal diwilayah negara Islam, akan diberi status penduduk permanen, tetapi tidak dianggap sebagai warga negara dari negara Islam kecuali jika mereka memeluk Islam atas kemauan mereka sendiri. Meskipun demikian, ternyata kenyataan diatas bukanlah sebuah statemen yang bersifat final, hal ini terlihat dari adanya pemikir Islam yang memandang mereka sebagai warga negara Islam.