Pengertian Wasiat Menurut Hukum Perdata

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 875 BW, yang dimaksud Surat Wasiat (testament) adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat ditarik kembali.

Menurut Kamus Hukum, Testament adalah Surat wasiat atau suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, terhadap harta peninggalannya.

Surat wasiat merupakan suatu pernyataan kehendak terakhir dari si pembuat wasiat kepada orang-orang yang berhak menerima. Kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu ”beschikingshandeling” (perbuatan pemindahan hak milik) mengenai harta kekayaan si pembuat wasiat yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si pembuat wasiat serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut.

Wasiat merupakan suatu keterangan yang dinyatakan dalam suatu akta yang dibuat dengan adanya suatu campur tangan seorang pejabat resmi yang dituangkan dalam akta notaris, oleh karena wasiat merupakan suatu pernyataan yang keluar dari suatu pihak saja, maka suatu waktu dapat ditarik kembali oleh pihak yang membuatnya.

Surat Wasiat atau Testament mempunyai dua kualitas, pertama sebagai “Surat Wasiat” (uiterste wil) dan kedua sebagai “akta notaris”. Sebagai “surat wasiat” berlaku terhadapnya ketentuan dalam KUHPdt dan sebagai “akta notaris” terhadapnya harus diperlakukan ketentuan-ketentuan dalam PJN.

Perlu diketahui bahwa membuat suatu kehendak untuk menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi seseorang merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan menimbulkan
akibat hukum, sehingga jika wasiat hanya memiliki satu kualitas, yaitu sebagai “surat wasiat” maka wasiat tersebut hanya akan menjadi akta bawah tangan dan belum menjadi alat bukti yang kuat. Maka lebih baik jika membuat suatu wasiat yang memiliki dua kualitas yaitu sebagai “surat wasiat” dan juga sebagai “akta notaris”.

Kehendak terakhir juga memang tidak secara langsung tertuju pada orang tertentu. Si Ahli Waris bahkan mungkin baru mengetahui kehendak terakhir si pembuat wasiat beberapa hari setelah si pembuat wasiat meninggal dunia (dari seorang notaris), hal ini disebutkan dalam Pasal 875 KUH Perdata bahwa kehendak terakhir merupakan kehendak sepihak dari si pembuat wasiat.