Peranan Korban dalam Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Korban mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan, sama halnya dengan peran pelaku. Perbuatan pelaku dapat mengakibatkan pihak yanh lain menjadi korban, sebagaimana dikemukakan oleh Samuel Welker, bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan sebab akibat.

Masalah korban ini sebenarnya bukanlah masalah yang baru, hanya karena hal-hal tertentu kurang diperhatikan, bahkan diabaikan. Apabila mengamati masalah kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional maka mau tidak mau kita harus memperhitungkan peran korban dalam timbulnya suatu kejahatan. Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, secara langsung ataupun tidak langsung. Salah satu latarbelakang pemikiran viktimologis ini adalah “pengamatan meluas terpadu”. Segala sesuatu harus diamati secara meluas terpadu (makro-integral) disamping diamati secara mikro-klinis, apabila kita ingin mendapatkan gambaran kenyataan menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional, mengenai sesuatu, terutama mengenai relevansi sesuatu.

Peran korban yang dimaksud merupakan sebagai sikap dan keadaan diri seseorang yang akan menjadi calon korban ataupun sikap dan keadaan yang mampu memicu seseorang untuk berbuat kejahatan. Permasalahan kemudian yaitu muncul pertanyaan, mengapa korban yang telah nyata-nyata atau secara eksplisit menderita kerugian baik secara fisik, mental maupun sosial, justru harus pula dianggap sebagai pihak yang mempunyai peran dan dapat memicu terjadinya kejahatan, bahkan korban pun dituntut turut memikul tanggungjawab atas perbuatan pelaku.

Hentig beranggapan peranan korban dalam menimbulkan kejahatan adalah :

  • Tindakan kejahatan memang dikehendaki oleh si korban untuk terjadi.
  • Kerugian akibat tindak kejahatan mungkin dijadikan sikorban untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
  • Akibat yang merugikan si korban mungkin merupakan kerja sama antara si pelaku dan si korban.
  • Kerugian akibat tindak kejahatan sebenarnya tidak terjadi bila tidak ada provokasi si korban.

Selanjutnya hubungan korban dan pelaku dilihat dari tingkatkesalahannya. Menurut salah seorang ahli sarjana hukum Mendelson,berdasarkan derajat kesalahannya korban dibedakan menjadi 5 (lima) macam yaitu:

  1. Yang sama sekali tidakbersalah.
  2. Yang jadi korban karenakelalaiannya.
  3. Yang sama salahnya dengan si pelaku.
  4. Yang lebih bersalah daripelaku.
  5. Yang korban adalah satu-satunya yang bersalah (pelakudibebaskan).

Bambang Waluyo juga menegaskan bahwa, memang banyak juga korban ikutandil dalam terjadinya kejahatan. Derajat kecilnya peran korban, misalnya korban lalai, sehingga muncul atau terjadi tindak pidana dalam hal korban menarik perhatian pelaku. Contohnya korban memiliki kegemaran untuk memperlihatkan kekayaannya, overacting, atau perilaku yang lain yang dapat menggugah pelaku melakukan tindak pidana. Dalam hal ini bukan hanya ikut andil, namun faktanya sering terjadi korban “sama salahnya dengan pelaku”. Disini korban pun berpura-pura menjadi korban, padahal nyatanya secara tidak langsung ia juga adalah pelakunya.

Jadi, setidak-tidaknya dapat ditegaskan bahwa apabila kita hendak mengamati masalah kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya dari berbagai dimensi (secara dimensional) maka mau tidak mau kita harus memperhitungkan peranan korban (victim) dalam timbulnya suatu kejahatan. Selanjutnya pemahaman tentang korban kejahatan ini baik sebagai penderita sekaligus sebagai factordalam suatu peristiwa pidana akan sangat bermanfaat dalam upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana itu sendiri(preventif).Berbicara mengenai peranan korban akan mempengaruhi penilaian dan penentuan hak dan kewajiban pihak korban, serta perlindungan korban dalam suatu tindak pidana dan penyelesaiannya.

Pihak korban mempunyai peranan dantanggung jawab yang fungsional dalam membiarkan dirinya sebagai korban. Pihak korban mempunyai status sebagai partisipan pasif maupun aktif dalam suatu kejahatan, tidak terkecuali dalam kekerasan. Apabila mengamati masalah kejahatan secara dimensional, maka perlu pula untuk memperhitungkan peranan si korban dalam timbulnya suatu kejahatan. Dikarenakan korban pun mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan, pada dasarnya suatu kejahatan tidak akan muncul apabila tidak ada korban yang menjadi sasaran utama dari pelaku kejahatan itu sendiri. Kerap kali kejahatan yang terjadi di masyarakat dapat timbul karena adanya kesempatan atau sikap yang membiarkan calon pelaku untuk melakukan kejahatan.yang diciptakan sendiri oleh para korban.

Menurut Arif Gosita pembiaran ini disebabkan oleh:

  1. Masyarakat tidak mampu bereaksi terhadap penyimpangantersebut.
  2. Korban tersebut mungkin takut akan kemungkinan adanya akibat yangbertentangan.
  3. Sikap tidak peduli/pembiaran ini adalah suatu iklim sosial yang ditimbulkan oleh tidak adanya reaksi yang luas terhadap tingkah laku yang tidak sesuai ataumenyimpang.

Situasi dan kondisi korban juga dapat merangsang pihak pelaku untuk melakukan suatu kejahatan terhadap korban atau calon korbannya, dikarenakan terkadang antara pihak pelaku dan pihak korban tidak selalu ditemukan adanya jalinan interaksi terlebih dahulu. Situasi dan kondisi tersebut kondisional, antara lain berkaitan dengan kelemahan fisik dan juga mental korban. Pada dasarnya kejahatan yang timbul dalam diri pelaku bukan saja timbul karena adanya niat pada pelaku tetapi juga karena adanya kesempatan yang diperlihatkan oleh si korban. Selain itu kurangnya sistem pengawasan dan pengamanan yang ada dalam diri korban yang mengundang para pelaku dengan mudahnya untuk melakukan tindak pidana pada korban.

Korban yang diketahui lemah fisik, mental dan sosial sering dimanfaatkan sesukanya oleh para pelaku tindak pidana yang pada saat terjadinya kekerasan merasa dirinya lebih kuat dan lebih berkuasa dari pihak korban.

Berkaitan dengan segala hal yang sering terjadi pada korban maka Lilik Mulyadi mengemukakan beberapa tipe korban kejahatan dan mengkaji tingkat kesalahan korban yang pada prinsipnya terdapat 4 (empat) tipe korban yakni:

  1. Orang yang tidak mempunyai kesalahan apapun tetapi tetap menjadi korban. Dalam hal ini kesalahan ada pada pihak pelaku.
  2. Korban secara sadar atau tidak sadar melakukan suatu perbuatan yang mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan, sehingga kesalahan terletak pada pelaku dan korban.
  3. Mereka secara biologis, potensial menjadi korban seperti anak, orang tua, cacat fisik/mental, orang miskin, golongan minoritas dan sebagainya. Korban dalam hal ini tidak dapat dipersalahkan. Pelaku dan masyarakatlah yang bertanggung jawab.
  4. Korban karena dia sendiri adalah pelaku. Hal ini terjadi pada kejahatan tanpa korban seperti seperti pelacuran, zinah, judi, narkoba dan sebagainya. Yang bersalah dalam hal ini adalah korban.

Segala hal berkaitan korban secara tidak langsung berperan dalam kejahatan, dimana pada masa-masa sebelumnya titik beratnya pada kajian pencegahan kejahatan serta pelaku atau penjahatnya (kriminologi). Namun disadari bahwa hal tersebut tidak cukup, sehingga dilakukan kajian pula terhadap korban kejatan atau victim, selain daripada itu, yang menjadi pertimbangan–pertimbangan penentuan hak dan kewajiban pihak korban adalah taraf keterlibatan dan tanggung jawab fungsional pihak korban dalam tindak pidana itu. Korban juga dapat diidentifikasikan bagaimana dan sejauhmana keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Studi tentang korban lainnya dilakukan oleh Marvin E. Wolfgang.. Wolfgang melakukan penelitian terhadap korban-korban pembunuhan di Philadelphia dan melahirkan definisi sebagai berikut:

The term victim-precipitation is applied to those criminal homicides in which the victim is a direct, positive precipitator in the crime. The role of the victim is characterized by his having been the first in the homicide drama to use physical force directed against his subsequent slayer. The victim-precipitated cases are those in which the victim was the first to show and use a deadly weapon, to strike a blow in an altercation – in short, the first to commence the interplay or resort to physical violence.”

Wolfgang melahirkan konsep victim precipitation alias seseorang ataupun kelompok menjadi korban kejahatan karena ia atau mereka sendiri berkontribusi dalam tingkatan tertentu untuk mendukung terjadinya kejahatan tersebut.