Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum dibuat oleh manusia dan untuk manusia itu sendiri. Perlindungan hukum berarti bahwa hukum itu melindungi sesuatu yang dapat berupa harta benda, kehormatan dan bahkan nyawa seseorang. Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi kepentingan individu atas kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai hak untuk menikmati martabatnya, dengan memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Perlindungan hukum merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihakpihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum. Salah satu sifat dan sekaligus merupakan tujuan dari hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.

Perlindungan Hukum


Daniel S. Lev mengartikan kepastian hukum sebagai suatu kepastian tentang bagaimana warga masyarakat menyelesaikan masalah-masalah hukum, bagaimana peranan dan kegunaan lembaga-lembaga hukum, bagi masyarakat serta apakah hak dan kewajiban para warga masyarakat.

Hukum dalam memberikan perlindungan dapat melalui cara-cara tertentu, antara lain yaitu dengan:
  • Membuat peraturan (by giving regulation), bertujuan untuk:

  1. Memberikan hak dan kewajiban, dan
  2. Menjamin hak-hak para subjek hukum.

  • Menegakan peraturan (by law enforcement) melalui:

  1. Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah (preventive) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan;
  2. Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) pelanggaran, dengan mengenakan sanksi pidana dan hukuman, dan
  3. Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative; recovery; remedy), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.

Cara dan langkah pertama yang dilakukan dalam perlindungan hukum adalah pembuatan peraturan perundang-undangan. Dikatakan sebagai perlindungan hukum karena tindakan-tindakannya harus didasarkan pada peraturan hukum. Tanpa peraturan, maka tindakan hukum belum dapat dilakukan. Peraturan dalam hal ini merupakan hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya di parlemen bersama-sama dengan pemerintah.

Rujukan:

  • Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdulah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat (Jakarta: CV Rajawali, 1987)
  • Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007).