Sarana Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Philipus M. Hadjon membedakan 2 (dua) sarana perlindungan hukum yakni perlindungan hukum preventif dan perlindunganhukum represif. Adapun yang menjadi dasar adanya kedua perlidungan hukum tersebut, yakni:


Perlindungan Hukum Preventif


Berdasarkan penelitian sebuah tim dari Council of Europe tentang The Protection of the individual in relation in Acts of Administrative Authorities yang membahas the right to be heard sebagai sarana perlindungan hukum yang preventif. Penelitian tersebut merumuskan dua arti penting dari the right to be heard, yaitu:

  • Individu yang terkena tindak pemerintahan dapat mengemukakan hak-haknya dan kepentingannya;
  • Cara demikian menunjang suatu pemerintahan yang baik (good administration) dan dapat ditumbuhkan suasana saling percaya antara yang memerintah dan yang diperintah.
Sarana Perlindungan Hukum

Dengan demikian tujuan dari the right to be heard (hak untuk didengar) adalah menjamin keadilan dan menjamin suatu pemerintahan yang baik. Hak untuk didengar ini lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan hak untuk banding karena hak untuk banding tentunya muncul belakangan sehingga sulit untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan. Selain itu kemungkinan terjadinya sengketa dapat dikurangi dengan adanya hak untuk didengar yang dimiliki rakyat.


Perlindungan Hukum Represif


Sarana perlindungan hukum represif pada negara-negara yang menganut civil law system ada dua set pengadilan, yaitu pengadilan umum (di Indonesia disebut Pengadilan Negeri) dan pengadilan administrasi (di Indonesia disebut Pengadilan Tata Usaha Negara). Sedangkan pada negara-negara yang menganut common law system hanya mengenal satu set pengadilan yaitu ordinary court. Selain dari dua sistem hukum tersebut, negara-negara Skandivania telah mengembangkan suatu lembaga perlindungan hukum yang disebut ombudsman. Dengan demikian perlindungan hukum represif di masing-masing negara tergantung pada sistem hukum suatu negara apakah menganut civil law system, common law system, atau negara tersebut tergabung dalam negara-negara Skandivania. Sehingga sarana perlindungan hukum represif di masing-masing negara menjadi berbeda.


Justice Ombudsman pada hakikatnya bukanlah badan peradilan, namun badan tersebut mempunyai tugas utama menerima laporan/keluhan dari penduduk mengenai tindak pemerintahan. Dengan demikian walaupun bukan badan peradilan, ombudsman juga tergolong sebagai sarana perlindungan hukum yang represif karena menerima laporan/keluhan dari masyarkat terkait tindak pemerintahan yang notabene laporan/keluhan tersebut diterima setelah terjadi permasalahan sehingga peran ombudsman sebagai sarana perlindungan hukum yang represif.


Dari kedua sarana perlindungan hukum di atas, penulis berpendapat bahwa perlindungan hukum preventif lebih relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini karena kekosongan norma yang dibahas terletak pada tata cara atau prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun yang notabene berada dalam tahap awal penyelenggaraan rumah susun, sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakadilan dengan sarana perlindungan hukum preventif.

Dalam hal ini penyelenggara rumah susun dan calon pembeli sarusun harus menerapkan asas good administration dalam melakukan transaksi. Penerapan asas tersebut dapat disarankan oleh seorang notaris sebagai pejabat umum yang berwenang salah satunya untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut UUJN-P).


Penyuluhan hukum yang dimaksud yakni terkait tata cara atau prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun agar pihak penyelenggara rumah susun, calon pembeli sarusun, dan kreditur sama-sama mendapatkan perlindungan hukum. Mengenai tata cara atau prosedur membebankan hak atas tanah bersama sebagai jaminan kredit konstruksi rumah susun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dalam hal ini dapat dilakukan penemuan hukum.