Syarat Pemungutan Pajak

SUDUT HUKUM | Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah dilaksanakan sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat, oleh karena itu diperlukan syarat-syarat yang khusus untuk melakukannya agar seimbang antara masyarakat dan pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Adapun syarat-syarat pemungutan pajak seperti yang ditulis oleh Mardiasmo dalam buku “Perpajakan” adalah sebagai berikut: “Asas pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungut pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)

Sesuai dengan tujuan hukum, yajni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundangundangan diantaranya mengenakan pajak secara unun dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
  • Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)

Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
  • Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  • Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)

Sesuai fungsi Budgetair , biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.