Tindak Pidana Penadahan dalam Bentuk Pokok

SUDUT HUKUM | Tindak pidana penadahan dalam bentuk pokok oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dirumuskan sebagai berikut:
  • Karena bersalah tekah melakukan penadahan, yakni barang-barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.
  • Barangsiapa mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan dan dipidana dengan pidana selama-lamnya empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah.