Tinjauan Umum Tentang Pengertian Umum Perjanjian Jual Beli

SUDUT HUKUM | Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan dari Contract of sale, didalam Kitab Undang Hukum Perdata perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUHPerdata. Yang dimaksud dengan perjanjian jual beli sebagaimana yang diatur dalam pasal 1457 KUHPerdata adalah persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan , dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Perjanjian jual beli dikatakan pada umumnya merupakan perjanjian konsensual karena ada juga perjanjian jual beli termasuk perjanjian formal, yaitu yang mengharuskan dibuat dalam bentuk tertulis yang berupa akta autentik, yakni jual beli barang yang tidak bergerak.

Menurut Subekti, didalam hukum Inggris perjanjian jual beli (contract of sale) dapat dibedakan menjadi 2 (dua ) macam, yaitu sale ( actual sale ) dan agreement to sell. Hal ini terlihat dalam section 1 ayat (3 ) dan Sale of Goods Act 1893. Sale adalah suatu perjanjian sekaligus dengan pemindahan hak milik (compeyance ), sedangkan agreement to sell adalah tidak lebih dan suatu koop overeenkomt ( perjanjian jual beli ) biasa menurut KUHPerdata.

Tinjauan Umum Tentang Pengertian Umum Perjanjian Jual Beli


Apabila dalam suatu sale sipenjual melakukan wanprestasi maka sipembeli dapat menggunakan upaya dari seseorang pemilik, sedangkan dalam agreement to sell, si pembeli hanya mempunyai personal remedy ( kesalahan perorangan) terhadap si penjual yang masih merupakan pemilik dari barangnya (penjual) jatuh pailit, barang itu masuk boedel kepailitan.

Menurut Salim H.S. perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Didalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.

Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut diatas adalah:
  • Adanya subjek hukum yaitu penjual dan pembeli.
  • Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga;
  • Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara penjual dan pembeli.

Dalam hal jual beli barang misalnya; oleh karena penjual barang adalah berarti menyerahkan barang kepada orang lain dengan menerima uang dari pihak lain itu, maka dapat dikatakan , bahwa selama barangnya belum diserahkan, belum terjadi suatu penjualan , dan dengan sendirinya barang itu tetap masuk pertanggungan jawab orang yang memegangnya. Artinya kalau barang itu musnah diluar kesalahan si penjual , maka sipembeli terlepas dari kewajiban untuk membayar uang harga pembelian. Ini merupakan satu contoh dari hal yang suatu peraturan dari KHUPerdata sebaiknya tidak diambil alih dalam suatu kodifikasi dari Hukum Perdata Indonesia.