Uang Pertanggungan Dalam Asuransi Jiwa

SUDUT HUKUM | Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk oleh Tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati sejumlah uang yang dibayar oleh Penanggung. Pembayaran uang pertanggungan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya Tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.