Unsur-unsur Delik dalam hukum pidana Indonesia

SUDUT HUKUM | Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur unsurnya maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan manusia dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya sedangkan unsur objektif adalah unsur- unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan- keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan.

Unsur-unsur subjektif dari suatu delik itu adalah:
  • Kesengajaan atau ketidaksengajaan dolus atau culpa
  • Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP
  • Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain
  • Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP
  • Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.

Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
  1. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid
  2. Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
  3. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.


Menurut Simons unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
  • Diancam dengan pidana oleh hukum
  • Bertentangan dengan hukum
  • Dilakukan oleh orang yang bersalah
  • Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.