Wewenang dan Kewajiban Hak Ulayat

SUDUT HUKUM | Hak ulayat sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, dapat berlaku baik ke dalam/internal anggota masyarakat hukum adat, maupun ke luar/eksternal dari masyarakat hukum adat. Daya berlakunya hak ulayat ini kemudian mempengaruhi terjadinya hubungan antara hak ulayat dengan hak perorangan. Hubungan tersebut bersifat menguncup-mengembang, desak- mendesak, batas-membatas, mulur-mungkret tiada hentinya, jika hak ulayat menguat, hak perseorangan menjadi melemah, demikian pula sebaliknya.

Hak ulayat dapat berlaku ke dalam berarti berlaku terhadap sesama anggota masyarakat hukum adat, yang diatur sedemikian rupa sehingga setiap orang menerima bagian dari hasil yang diperolehnya berdasarkan hak masyarakat hukum adat tersebut. Selain ke dalam anggota masyarakat hukum adat itu sendiri, hak ulayat berlaku juga ke luar anggota masyarakat hukum adatnya. pada prinsipnya, orang dari luar tidak diperbolehkan menggarap tanah yang merupakan wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, kecuali atas izin masyarakat hukum adat melalui ketua adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Hak ulayat meliputi wewenang dan kewajiban suatu hukum adat yang dibagi menjadi dua bidang hukum yaitu bidang hukum perdata dan bidang hukum publik. Bidang hukum perdata berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah dalam arti kata para nggotanya secara bersama-sama (kolektif) mempergunakan tanah ulayat berupa atau dengan jalan memungut keuntungan dari tanah tersebut, sedangkan bidang hukum publik berupa tugas kewenangan untuk mengelolah, mengatur dan memimpin peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya (Boedi Harsono, 1999:186).


Dengan demikian, Menurut Maria Sumardjono (2007:56), hak ulayat menunjukan hubungan hukum antara masyarakat hukum (subyek hak) dan tanah/wilayah tertentu (obyek hak). Hak ulayat tersebut berisi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah, persediaan, dan pemeliharaan tanah; mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu pada subyek tertentu); mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual-beli, warisan, dan lain-lain). Isi wewenang hak ulayat tersebut menyatakan bahwa hubungan antara masyarakat hukum adat dan tanah/wilayahnya adalah hubungan menguasai, bukan hubungan milik sebagaimana halnya dalam konsep hubungan antara negara dan tanah, menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.