Anak Luar Kawin

SUDUT HUKUM | Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur dengan tegas pengertian anak luar kawin. Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam hanya menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tentunya hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Anak yang lahir diluar perkawinan tersebut lazim disebut anak luar kawin, sebenarnya kembali dalam pengertian semua anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan dan perempuan tersebut tidak terikat oleh perkawinan yang sah yang dapat dibuktikan dengan akta pernikahan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Akan tetapi pernikahan tersebut tidak dapat dibuktikan karena tidak memiliki akta nikah dengan demikian bahwa berarti perkawinan tersebut tidak di catatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum meskipun sah menurut Hukum Islam.

KUHPerdata mengatur tentang pembagian anak luar kawin yang diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 BW. Apabila pewaris meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak luar kawin akan mewaris sepertiga bagian.