Bentuk Usaha

SUDUT HUKUM | Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk-bentuk hukum perusahaan yaitu:

Bentuk Usaha

  • Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, yaitu perusahaan industri, perusahaan dagang dan perusahaan jasa (Abdulkadir Muhammad, 2002:47).
  • Perusahaan Bukan Badan Hukum

Perusahaan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama. Perusahaan bukan badan hukum adalah perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu bidang industri, dagang dan jasa. Perusahaan persekutuan dapat mempunyai bentuk hukum Firma dan Perusahaan Komanditer (CV) (Abdulkadir Muhammad, 2002:47).
  • Perusahaan Badan Hukum

Perusahaan badan hukum terdiri dari perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama dan perusahaan negara yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian. Perusahaan badan hukum mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi yang dimiliki oleh pengusaha swasta, Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Perseroan (persero) yang dimiliki negara (Abdulkadir Muhammad, 2002:47).