Corak Pemikiran Yusuf Qardhawi

SUDUT HUKUM | Corak pemikiran beliau diawali dengan sebuah argumen beliau yang memberikan pemahaman bahwa agama Islam adalah sangat mudah dan ringan. Terutama mengenai hal-hal yang biasanya dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang susah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

Al-Maidah : 6

Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Dan dijelaskan pula pada akhir ayat yang menjelaskan kewajiban shaum
Al Baqarah 185

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.


Membebaskan masyarakat dari sifat fanatik dan taklid terhadap imam atau mazhab tertentu. Allah SWT tidak memerintahkan kita untuk mengikuti (ittiba’) kepada madzhab atau imam tertentu, tetapi Allah SWT memerintahkan kita semua dapat mengambil manfaat yang banyak dari mazhab-mazhab yang ada. Kita harus selalu berusaha memilih pendapat dan dalil yang kuat siapapun yang mangatakannya. Karena seorang muslim yang benar adalah yang mengikuti dalil yang benar dan bukan mengikuti individu atau imam tertentu, mengingat diantara para imam tidak ada yang ma’shum. Hal ini beliau kemukakan dikarenakan dikampung beliau dalam mengajarkan fikih para ulama hanya mengambil dari mazhab Syafi’i.

Corak Pemikiran Yusuf Qardhawi



Pendapat beliau sesuai dengan perkataan Imam Hasan Al-Banna pada prinsip ke enam yang merupakan bagian dari “20 prinsipnya”,” semua orang boleh diambil ataun ditinggalkan perkataannya, kecuali al-ma’shuum (terjaga dari kesalahan dan dosa ) yaitu nabi Muhammad SAW. Semua yang datang dari generasi salaf, yang sesuai denan al-Quran dan as-Sunnah maka kita terima. Sedangkan jika tidak, maka al-Quran dan as-Sunnah lebih utama untuk diikuti.

Diantara karateristik dan keistimewaan umat Islam adalah keabadian sumber ajarannya yang terpelihara dari kesalahan dan pemalsuan. Karena Allah telah menjaganya dan tidak akan menyerahkan tugas penjagaan itu kepada siapapun. Allah SWT berfirman dalam al-Quran surat Al-hijr ayat 9

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.

Disini perlu digaris bawahi apa yang dikatakan oleh imam asy-syatibi dalam kitab Muwatafaqat-nya bahwa penjagaan terhadap al-Quran, yang pemeliharaannya telah dijamin oleh Allah, mengandung pengertian dan konsekuensi sebagai keharusan untuk menjaga as-sunnah sekaligus. Karena As-Sunnah adalah penjelasan bagi Al-Quran yang menjadi keharusan dalam mamahami Al-Quran. Dan penjagaan terhadap sesuatu yang dijelaskan mangharuskan dijaganya pula unsur penjelasnya. Ini adalah logika kuat yang tidak diragukan lagi.

Dalam mengistimbatkan hukum, Yusuf Qardhawi dalam buku-bukunya selalu merujuk agar kembali kepada sumber-sumber hukum yang terjaga keasliannya. Kembali kepada sumber-sumber asli yang jernih yaitu al-Quran dan as-Sunnah yang shahih, hal ini akan memberikan tiga faedah atau manfaat
penting.
  • Kejelasan dan jauh dari kesamaran serta sikap dibuat-buat (Kamuflase)

Faedah pertama terang dan jelas, dan mudah di pahami, serta jauh dari kesamaran, mengada-ada dan keruwetan. Dikarenakan al-quran adalah kitab yang terang benderang yang dimudahkan oleh allah untuk diingat. Ia dijadikan sebagai petunjuk bagi manusia, serta penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda antara yang haq dan yang bathil. Allah swt berfirman : An-Nisa’ 174

Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan Telah kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran).

As-sunnah, seperti halnya al-Quran memberikan penjelasan tentang hakikat-hakikat yang paling agung, pengetahuan yang paling mulia, dan petunjuk yang paling tinggi, dalam bentuk yang jelas dan mengagumkan, sederhana dan mudah. Tidak mengada-ada dan juga tidak mempersulit.
  • Mengambil hakikat yang bersih dari karat-karat zaman

Faedah kedua yaitu dengan kembali kepada Al-quran dan As-sunnah yang shahih, berarti kita mengambil hakikat yang bersih dari karat, tambahan, sisipan dan kebathilan.
  • Bebas dari sikap Ekstrim dan Permisif

Faedah yang ketiga yang kita dapatkan dengan kembali kepad sumber-sumber yang terjaga dari kesalahan adalah kita terbebas dari sikap ekstrem (ifraath) dan permisif (tafriith) yang terjadi pada manusia seluruhnya.

Didalam berijtihad, beliau melepaskan diri dari ikatan mazhab tertentu dan membebaskan diri sikap taklid agar tidak memihak kepada satu mazhab tertentu dan melemahkan mazhab yang tidak sesuai dengan beliau. Para pemuka agama dahulu telah melarang untuk bertaklid kepada mereka. Seorang yang taklid kepada ahli fikih tertentu dalam segala hal sekalipun ia tahu alasannya begitu lemah dan salah, maka orang itu sama saja telah menganggap ahli fikih tersebut pembuat hukum. Taklid itu akan mematikan fikiran dan kekuatan fikiran.

Berdasarkan hal itu, beliau tidak dipihak orang-orang yang fanatik terhadap segala yang berbau lama, yang mengatakan bahwa tidak mungkin ada imam lagi setelah imam mazhab yang empat,tidak ada ijtihat lagi sesudah kurun-kurun pertama, dan bahwa ilmu pengetahuan itu hanya mendapat di dalam buku-buku orang-orang lama.

Yusuf Qardhawi berada ditengah-tengah, beliau menyambut semua yang baru yang ada manfaatnya tetapi beliau juga mengejar semua yang lama tapi baik. Memeriksa apa yang perlu diperiksa, mengklarifikasi apa yang perlu diklarifikasikan tanpa menghukumi terlebih dahulu kemudian mendukung mana yang kuat dalil dan logikanya, dengan tidak fanatik pada suatu mazhab.

Oleh karena itu, beliau bisa saja mengambil pendapat Abu Hanifah tentang satu masalah tetapi mengambil pendapat malik tentang masalah lain, atau pendapat Syafi’i, Ahmad, Sufyan, Auza’i, Abu Ubaid, atau imam mana saja baik beliau mengenyampingkan semua pendapat itu, lalu mengambil pendapat sahabat atau tabi’in bla benar.

Dalam masalah ijmak yang pasti kebenarannya, beliau sangat menghormati agar posisi ijmak dalam hukum tetap dapat menjadi alat penjaga keseimbangan dan penyingkir distorsi intelektual. Beliau juga menggunakan analogi atau qiyas yang benar. Analogi adalah memberikan hukum yang sama kepada sesuatu oleh sebab (illat) yang sama, dan hal itu merupakan suatu hal yang dikaruniakan Allah kepada akal dan fitnah manusia.

Beliau juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan umum disamping norma usha preventif. Dikarenakan syari’at adalah keadilan, rahmat,perlindungan, dan kemanfaatan yang diberikan Allah SWT untuk menunjukkan kebenaran-Nya dan kebenarnany rasul-Nya. Dan syariat adalah cahaya dan petunjuk yang diberikan Allah SWT kepada orang -orang yang mau melihat dan mau memperoleh petunjuk.