Dasar Hukum dan Ancaman kekerasan yang Ditujukan Secara Pribadi

SUDUT HUKUM | Berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari pengancaman, maka harus ada produk hukum sebagai suatu alat kontrol pelaku tindak pidana pengancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi. Produk hukum ini berupa sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mengembalikan pelaku tindak pidana tersebut ke dalam masyarakat dalam keadaan yang lebih baik dan mencegah pihak lain agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Adapun tujuan pemidanaan selengkapnya yaitu:

  • Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  • Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna;
  • Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  • Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Hukum pidana menjadi pilihan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana dan dilihat dari tujuan pemidanaan itu sendiri, maka hukum pidana dalam kasus ini mempunyai peran yang cukup besar dalam mencegah, menanggulangi, mengurangi, menekan angka perkembangan, dan bahkan memberantas kasus pengancaman kekerasan melalui SMS.


Indonesia sendiri sudah mempunyai undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana pelaku dapat dijerat menggunakan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, yaitu: Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

hubungan unsur sengaja dengan unsur-unsur lainnya dalam pasal ini, secara singkat sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan tindak pidana(yang memuat semua unsur pasal) oleh Karena itu semua unsur-unsur itu juga dikehendakinya, tidaklah mungkin seseorang berbuat terhadap hal yang sebelumnya tidak diketahuinya.


Demikian juga terhadap sifat melawan hukumnya perbuatan. Si pembuat menyadari bahwa perbuatan mengirimkan Informasi Elektronik yang isinya ancaman kekerasan itu adalah tidak dibenarkan, tercela atau melawan hukum. Dari sudut ini maka sifat melawan hukumnya adalah subjektif.


Perbuatan mengirimkan sesungguhnya Include masuk dalam perbuatan menyampaikan mengirimkan adalah menyampaikan (mengantarkan dan sebagainya) sesuatu objek dengan alat yang In casu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Alat yang digunakan dalam hal ini menyampaikan Informasi Elektronik adalah sistem elektronik.


Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan atau menyebarkan Informasi Elektronik. Sementara menakut-nakuti, mengandung pengertian yang lebih luas dari ancaman kekerasan. Ancaman kekerasan juga bisa menimbulkan rasa takut, rasa khawatir. Menakut-nakuti adalah berbuat sesuatu untuk menjadikan orang lain takut. Perasaan takut tersebut, tidak bersifat umum atau berlaku terhadap semua orang. Alasannya adalah dalam rumusan tindak pidana Pasal 29 secara tegas dicantumkan frasa “ yang ditujukan secara pribadi”.


Terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenakan hukuman yang terdapat dalam Pasal-Pasal berikut:


Pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik:

  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik:

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).