Fiqih Lingkungan (Fiqh Bi’ah)

SUDUT HUKUM | Disadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis, tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat aturan hukum dan undang-undang sekuler,tetapi juga kesadaran otentik dari relung- relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama. karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh ulama/elit agama.

Tujuan Syari’ah (Maqashid al-syari’ah) yang disepakati sejak dulu hingga sekarang ada lima, yaitu: menjaga Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Mustafa Abu-Sway beragumen “for if the situation of the environment keeps deterioting, there will ultimately be no life, no property and no religion. the environment encompasses the other aims of the Syari’ah” (karena jika keadaan lingkungan kian memburuk, maka pada akhirnya kahidupan tidak ada lagi, demikian juga hak milik dan agama. lingkungan mencaplok tujuan-tujuan syariah yang lainnya). Maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap muslim dan bahkan menjadi tujuan utama syariah.

Dalam rangka menyusun fiqh lingkungan ini (fiqh albi’ah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, rekonstruksi makna Khalifah. Dalam al-Qur’an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah (QS. al-Baqarah/2: 30).

Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia (QS. Luqman/31: 20), tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A’raaf/7: 56).

Karena itulah, pemahaman bahwa manusia sebagai khalifah di muka bumi ini bebas melakukan apa saja terhadap lingkungan sekitarnya sungguh tidak memiliki sandaran teologisnya. Justru, segala bentuk eksploitasi dan perusakan terhadap alam merupakan pelanggaran berat. Sebab, alam diciptakan dengan cara yang benar (bi al-haqq, QS. al-Zumar/39: 5), tidak main-main (la’b, QS. al-Anbiya’/21: 16), dan tidak secara palsu (QS. Shad/38: 27).

Kedua, ekologi sebagai doktrin ajaran. Artinya, menempatkan wacana lingkungan bukan pada cabang (furu’), tetapi termasuk doktrin utama (ushul) ajaran Islam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fiy Syari’ah al-Islam yang dikutip oleh Hatim Gazali, bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan
dasar Islam (maqashid al-syari’ah). Sebab, kelima tujuan dasar tersebut bisa terwujud jika lingkungan dan alam semesta mendukungnya. Karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari’ah. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun (Sesuatu yang membawa kepada kewajiban, maka sesuatu itu hukumnya wajib).

Ketiga, tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan. Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman seseorang. Nabi bersabda bahwa “kebersihan adalah bagian dari iman”. Hadits tersebut menunjukkan bahwa kebersihan sebagai salah satu elemen dari pemeriharaan lingkungan (ri’ayah al-bi’ah) merupakan bagian dari iman. Apalagi, dalam tinjauan qiyas aulawi, menjaga lingkungan secara keseluruhan, sungguh benar-benar yang sangat terpuji di hadapan Allah.

Keempat, perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi’ah). Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah adanya jagad raya (alam semesta) ini. Karena itulah, merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS. Shad/38: 27). Ayat ini menerangkan kepada kita bahwa memahami alam secara sia-sia merupakan pandangan orang-orang kafir. Apalagi, ia sampai melakukan perusakan dan pemerkosaan terhadap alam. Dan, kata kafir tidak hanya ditujukan kepada orangorang yang tidak percaya kepada Allah, tetapi juga ingkar terhadap seluruh nikmat yang diberikanNya kepada manusia, termasuk adanya alam semesta ini (QS. Ibrahim/14: 7).