Hak dan Kewajiban Mediator

SUDUT HUKUM | Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesain sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya, sedangkan jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak (Pasal 10).

Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati dan jika dianggap perlu mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya), (Pasal 15). Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi (Pasal 13 ayat (6)).

divorce-mediation


Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat diantara para pihak (Pasal l6 ayat 1).

Mediator wajib menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan yang telah disepakati, atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut (Pasal 14 ayat 1).

Mediator juga dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak dimediasi dengan alasan bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi berkaitan dengan hak atau kepentingan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan (Pasal 14 ayat 2),

Mediator wajib memeriksa materi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak sebelum mereka tanda tangani untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat itikad tidak baik (Pasal 17 ayat 4).

Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim jika sampai lampau waktu maksimal mediasi (40 hari kerja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan (Pasal 13 ayat 1).

Mediator tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan dan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi (pasal 19 ayat 3-4).