Hak Gugat Organisasi (Gugatan Legal Standing)

SUDUT HUKUM | Menurut Satjipto Raharjo, hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk melindungi kepentingan orang tersebut. Menurut Van Apeldoorn, hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang (atau badan hukum).

Berdasarkan pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk melindungi kepentingannya. Gugatan merupakan tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan.

Organisasi adalah unit sosial yang teratur dan yang dikonstruksi dan direkonstruksi secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu. Hak gugat organisasi merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada organisasi untuk mengajukan tuntutan atas perbuatan yang menimbulkan kerugian yang dilakukan pihak lain. Gugatan legal standing adalah gugatan yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki kepentingan mewakili suatu keadaan yang tidak bisa membela dirinya sendiri, misalnya lingkungan hidup.

Dalam perkembangannya, di Indonesia dilakukan.25 Legal standing di Indonesia diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi:

Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup”.

Berdasarkan ketentuan ini, dapat diketahui aturan tentang legal standing sebagai berikut:
  • Tuntutan terbatas untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian, kecuali biaya atau pengeluaran riil, dalam penjelasan Pasal 38 Ayat (2) dijabarkan mengenai tuntutan, yaitu:

  1. Memohon kepada pengadilan agar seseorang diperintahkan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang berkaitan dengan tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. Menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mencemarkan atau merusak lingkungan hidup;
  3. Memerintahkan seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah.

  • Organisasi lingkungan hidup yang berhak mengajukan gugatan hanya memenuhi persyaratan:

  1. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
  2. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyembutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup;
  3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

  • Tata cara pengajuan gugatan mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku.

Tidak sedikit praktisi hukum yang mencampuradukkan antara pengertian class action dan legal standing. Sesungguhnya class action dan legal standing memiliki perbedaan. Legal standing merupakan hak gugat yang dimiliki oleh LSM. LSM sebagai penggugat bukan sebagai pihak korban yang mengalami kerugian nyata, namun karena kepentingannya ia mengajukan gugatannya.