Hukum Pidana Adat

SUDUT HUKUM | Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama. Koesno menjelaskan tentang perkembangan konsep-konsep hukum adat dari sejak dulu sampai kini, menurutnya ada lima konsep hukum adat yaitu:
  • Konsep kita sendiri yang kuno yaitu pengertian yuridis, bersifat metafisis berujud sebagai prinsip-prinsip normatif tentang hidup bersama menurut pandangangan hidup rakyat kita, berkedudukan strategis.
  • Konsep barat, dengan nama adatrecht, pengertiannya bermula murni sosial empiris kemudian disamping itu berkembang pula pengertian yang yuridis versi barat.
  • Konsep ilmiah hukum modern, dengan nama hukum adat. Konsep ini yang yuridis versi barat.
  • Konsep ideologis nasional berujud sebagai ide hukum bangsa kita beserta segala prinsip-prinsipnya yang normatif dan bersumber pada nilai-nilai budaya kita.
  • Konsep nasional dan yuridis, dalam hal ini diberi nama hukum dasar.

Hukum pidana adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia yang sudah muncul sejak dahulu kala bahkan ribuan tahun yang lalu sebelum Indonesia merdeka, hal ini dilandasi bahwa hukum adat dalam salah satu unsurnya adalah mengandung unsur agama yang dikuti dan ditaati oleh masyarakat secara terus menerus atau berkelanjutan dari satu generasi generasi selanjutnya. Hukum Pidana Adat adalah hukum yang menunjukan peristiwa dan perbuatan yang harus diselesaikan (di hukum) dikarenakan peristiwa dan perbuatan itu telah mengganggu keseimbangan masyarakat.

Perbedaannya hukum pidana barat yang menekankan peristiwa apa yang dapat diancam dengan hukuman serta macam apa hukumannya dikarenakan peristiwa itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hukum Pidana Adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama manusia budaya ia tidak dapat dihapus dengan peraturan perundang-undangan andai kata diadakan juga undang-undang yang menghapuskannya akan percuma juga malahan hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya, oleh karena hukum pidana adat itu lebih dekat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi dari pandangan hukum perundang-undangan.

Hukum dalam bahasa Yunani disebut ius, ius dibedakan dengan lege yang berarti undang-undang, lege adalah hukum dalam arti sempit sedangkan ius dalam arti luas oleh sebab ius meliputi baik meliputi hukum tertulis maupun peraturan perundang-undangan (lege) dan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (customary law, adat law, dan convention).

Maka dalam konteks yang sedang dibahas, yang dimaksud dengan hukum adalah ius:
  • Tertulis:

  1. Peraturan perundang-undangan.
  2. Yurisprudensi (keputusan Hakim).
  3. Perjanjian meliputi Traktat (publik) dan kontrak (privat)

  • Tidak Tertulis

  1. Hukum agama
  2. Hukum kebiasaan meliputi hukum rakyat (customary law) dan hukum negara (convention)

  • Hukum adat (adat law