Pengertian Klaim Asuransi

SUDUT HUKUM | Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (1991:14) klaim adalah “Ganti rugi yang dibayarkan atau yang menjadi kewajiban kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi (Ceding Company) sehubungan dengan telah terjadinya kerugian.”

Definisi klaim yang terdapat dalam PSAK No. 28 (2004:28.3) tentang perusahaan asuransi kerugian yaitu sebagai berikut:
Pada masalah klaim, yang harus dilakukan adalah establish cause of loss mencari penyebab yang sebenarnya dari kerugian. Untuk mencari penyebab dari kerugian ini, metode yang digunakan adalah:
  • Proximate cause
  • Insurable interest
  • Indemnity

Dengan perkataan lain Proximate cause, Insurable interest, dan indemnity merupakan filter atau saringan untuk pengeluaran premi dari fund di dalam pembayaran klaim, sehingga dapat disimpulkan bahwa klaim merupakan puncak dari asuransi.